Aspirasijabar, Jakarta Utara
Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara menjadi saksi mediasi perdamaian kasus pengeroyokan di Lagoa. Kasus ini dengan membuat Laporan Polisi Nomor: STPL /LP/B/590/V/2024/SPKT/SEKJA/RESJU/PMJ di Resort Polsek Koja pada tanggal 28 Juni 2024.
Dalam kegiatan mediasi perdamaian kedua belah pihak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Alex Chandra, SH dan kedua belah pihak yakni pelapor Johan dan terlapor Chaidir Adha berhasil mencapai perdamaian yang diakui secara tulus dan ikhlas.
Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Alex Chandra, SH mengucapkan alhamdullilah kesepakatan berdamai kedua belah pihak sudah berdamai tertulis dalam surat pernyataan ini, yang disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak yang hadir," ucap Alex saat dikonfirmasi awak Media di kantornya, Senin (12/8/2024).
Dalam mediasi perdamaian tersebut, terlapor Chaidir Adha dengan ini sepakat berdamai dalam kasus pengeroyokan yang sudah terjadi pada tanggal 26 Juni 2024 di Lagoa.
Pihak pertama Johan membuat surat perdamaian dengan pihak kedua Chaidir Adha.
Demikian surat perdamaian ini kami buat berdua dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
(*/Novi)