Aspirasi Jabar || MOROTAI,Maluku Utara - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, Mulkan H. Sudin, mengungkapkan saat pencoklikan dilapangan oleh petugas Pantarlih lalu tidak menemukan atau pemilih yang tidak dikenal, maka, mereka memiliki hak untuk memilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Morotai tahun 2024."Pemilih yang tidak dikenal dan tidak ditemukan tidak langsung dihapus dari daftar pemilih atau dianggap tidak memiliki hak pilih. Selama mereka memiliki identitas kependudukan, mereka tetap bisa menjadi pemilih," kata Mulkan awal Agustus 2024 kemarin.
Menurut Mulkan, pemilih yang tidak dikenal atau ditemukan tetap menyalurkan hak pilihnya di Morotai dengan syarat mereka tidak terdata di kabupaten lain."Jika data pemilih tersebut tidak ditemukan di daerah lain, mereka tetap berhak memilih di Morotai. Mereka bisa menggunakan hak pilih mereka di daerah ini asalkan data mereka tidak terdaftar di tempat lain," katanya
"Yang penting adalah pemilih tersebut memiliki KTP atau identitas kependudukan lain di daerah ini dan tidak terdaftar di daerah lain," pungkas Mulkan(Oje)