Kades Korago Ungkap Hampir 10 Bulan Pihak SPBU Sambiki Baru Tak Ada Laporan Pertanggungjawaban -->

Kades Korago Ungkap Hampir 10 Bulan Pihak SPBU Sambiki Baru Tak Ada Laporan Pertanggungjawaban

19 Agu 2024, Agustus 19, 2024
Pasang iklan


Aspirasi Jabar Morotai, Maluku Utara - Kepala Desa Korago Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai Serliyance Boriki mengaku bahwa pihak SPBU Sambiki Baru hingga kini belum memberikan pemasukan untuk pendapatan BUMDes di Desanya.

"Sejak dana BUMDes di investasikan ke SPBU pada bulan Oktober 2023 lalu, sampai saat ini belum ada pendapatan yang masuk untuk BUMDes Korago," kata Serliyance kepada media ini melalui telepon WhatsApp, Minggu (18/8/2024) kemarin.

Kata dia, masalah ini mulai terungkap sejak bulan Februari 2024 lalu. "Jadi mulai terungkap pada bulan dua (Februari) 2024. Begitu terungkap saya langsung panggil Pengurus BUMDes untuk mengkroscek semua bukti-bukti pencairan dan pemasukan, dan ternyata belum ada pertanggungjawaban dari pihak SPBU," ungkapnya

Dengan demikian, Ia menceritakan awal mula dana BUMDes diinvestasikan ke SPBU Sambiki Baru. "Jadi pada bulan Oktober 2023 lalu, Pemdes, BPD dan Pengurus BUMDes buat musyawarah untuk membicarakan soal dana BUMDes yang mau diinvestasikan ke SPBU. Didalam musyawarah itu, kami sepekati bahwa dana BUMDes sebagian diinvestasikan ke SPBU dalam hal ini terkait dengan BBM,"

"Jadi, karena dana yang dicairkan oleh Pengurus BUMDes sebesar Rp 400 juta, maka dibagilah menjadi dua item yakni Rp. 120 juta untuk investasi air isi ulang dan Rp. 256 juta diinvestasikan ke SPBU Sambiki Baru. Sisanya dipergunakan untuk operasional badan pengurus Bumdes," ucapnya 

"Nah, di bulan yang sama (Oktober 2023 red) kami Pemdes, BPD dan Pengurus BUMDes langsung melakukan tanda tangan kontrak kerjasama dengan pihak SPBU, yang dihadiri langsung oleh Direktur Utama SPBU Sambiki Baru dan Deni Garuda sebagai pembuka jalan untuk investasi ini,"

"Sejak hari itu, investasi itu langsung jalan. Jadi terhitung mulai hari itu. Sehingga batas kerjasama antara pihak BUMDes dengan pihak SPBU hanya sampai satu tahun. Jadi terhitung dimulai bulan November 2023 sampai pada bulan November 2024," tambahnya

Hanya saja, Kades bilang hampir 10 bulan pihak SPBU tidak pernah mempertanggungjawabkan terkait dengan kesepakatan investasi itu.

"Jadi hampir 10 bulan ini belum ada pertanggungjawaban dari SPBU, harusnya kan sudah bayar. Walaupun SPBU itu dia jalan maupun tidak itu harus bayar, karena soal jalan dan tidak itu bukan urusan kami. Karena yang kami tahu itu bahwa dana BUMDes sudah di investasi ke SPBU. Jadi harus tetap bertanggung jawab," tegasnya

Akibat dari hal itu, pihak Pemdes dan Pengurus BUMDes pernah mendatangi pihak SPBU. "Jadi sekitar bulan Juni 2024 lalu, saya bersama Badan Pengurus BUMDes mendatangi pihak perusahaan (SPBU) untuk membicarakan terkait dengan investasi. Didalam pertemuan itu kami menyampaikan ke pihak SPBU agar buat pengembalian saja, karena SPBU juga belum jalan. Itu yang kami sampaikan ke mereka," bebernya

"Apalagi yang dikenal Deni Garuda inikan bacalon lalu ini nanti jadi masalah, makanya saya bilang di pihak SPBU bikin pengembalian saja, baik itu modalnya Rp 256 juta ditambah dengan bunganya. Jadi kalau tidak salah itu satu bulan dia kenal Rp 5 juta sekian. Itu yang dibayar oleh pihak SPBU ke BUMDes, sebab ini uang masyarakat," paparnya 

"Jadi bunganya harus dapat banyak, karena yang kami berinvestasi bukan bangunannya tapi kami berinvestasi itu adalah BBM-Nya. Itu semua sudah tercantum di MoU. Makanya kami berpatokan pada tanda tangan kontrak kerjasama," cetusnya

Dengan demikian, Ia berujar bahwa pihak SPBU sudah mengaku untuk mengembalikan. "Jadi bulan Juni itu sudah ada perjanjian bahwa pihak SPBU harus bikin pengembalian. Tetapi, karena dorang ada kesibukan dan lain hal, sehingga dorang bilang cepat atau lambat dorang tetap kasih kembali dan tetap bayar bunganya," ujar 

Meski demikian, Kades mengaku ia sangat khawatir. Sebab jangan sampai namanya terbawa-bawa dalam masalah tersebut. "Sehingga pada bulan Juni itu juga, kami sepakati untuk buat surat pembatalan investasi ke SPBU. Jadi sudah ada surat pembatalan investasi dan sudah ditandatangani oleh pihak SPBU maupun saya (kades), Ketua BPD dan Pengurus BUMDes," akunya

"Cuma pihak SPBU ada kasih gantung lagi sudah masuk 2 bulan ini. Makanya bunganya juga harus dibayar sebesar Rp 50 juta. Apalagi ini sudah hampir masuk 10 bulan. Pokonya harus dorang bayar dia punya bunga. Jadi kalau ditamba dengan modal yang diberikan ke SPBU itu berarti sudah masuk diangka Rp 300,6 juta," cetusnya

Dengan demikian, Ia menegaskan jika dalam waktu yang sudah ditentukan lalu tidak dikembalikan. Maka ia akan bawah masalah tersebut ke ranah hukum.

"Jadi saya tetap masuk ke ranah hukum. Karena itu sudah masuk dalam kategori penipuan. Maka saya bisa masuk ke pihak hukum. Karena itu uang masyarakat," tuturnya

Lanjut dia, apalagi kami memiliki dasar hukum sesuai dengan kesepakatan awal. "Makanya kalau pada saat pengembalian lalu tidak sesuai dengan kesepakatan. Nah, itu saya langsung ke pihak hukum saja," pungkasnya 

Karena masalah ini, Kades menyampaikan bahwa Ia pernah dipanggil oleh pihak Kejaksaan pada awal bulan Juli lalu. 

"Jadi jaksa pernah panggil saya lalu saya kase tunju ke jaksa sesuai dengan MoU-nya. Sehingga pihak jaksa bilang kalau sudah begini sudah jalankan saja. Tapi saya masih tunggu, apakah dikembalikan ataukah tidak. Karena pihak perusahaan bilang nanti dibuat pengembalian," ucapnya

Saat ditanya, apakah saat ditandatangani kontrak kerjasama antara pihak BUMDes dan SPBU Deni Garuda tanda tangan juga? Jawab Kades, " Iya ada. Karena dia (Deni Garuda red) semacam membuka jalan untuk investasi dana Bumdes ke SPBU, tandasnya (oje)

TerPopuler