Aspirasi Jabar | | Kota Tasikmalaya- Hari ini saya akan menyampaikan sebuah regulasi tentang keagamaan,bahwa aturan yang mengatur keagamaan itu yakni pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar H.Yod Mintaraga, pada
Sosialisasi Perda Pesantren dan Seminar Peningkatan Mutu Pesantren yang digelar di Gedung Dakwah Islamiyah(GDI),Kota Tasikmalaya, Sabtu(10-8-2024).
"Untuk itu supaya tidak tumpang tindih dan tidak semerawut tentunya secara nasional ada undang-undang dan daerah memiliki aturan juga yaitu Perda baik Perda Provinsi maupun Perda Kota/Kabupaten,"kaya H.Yod
Yod menambahkan meskipun pondok pesantren dulu tidak dibantu oleh pemerintah pusat,akan tetapi pondok pesantren dan lembaga keagamaan terus berjalan,dan banyak melahirkan generasi generasi yang unggul dan berkarakter baik.
"Jadi Pemerintah Provinsi hadir,bagaimana pemerintah Provinsi juga memberikan penguatan dan mengapirmasi dan memfasilitasi kebutuhan kebutuhan Ponpes saat ini,"ujarnya
"Saya road show se Jawa Barat, dan mendengar curhatan curhatan pihak Ponpes,untuk itu saya tergugah dan pintu hati saya merasa terketuk untuk memperjuangkan Ponpes-Ponpes yang ada di Jawabarat
Lalu setelah saya tampung keluhan keluhan mereka,atau curhatan mereka, saya programkan dan gulirkan anggaran untuk Ponpes.
"Misalnya masalah bangunan Ponpes dan sarana prasarananya, serta infrastrukturnya, saya perhatikan karena Ponpes itu untuk kepentingan umat jadi harus kita perhatikan bersama
Supaya Ponpes di Jawa Barat tetap berjalan lancar,dan terus mengalami kemajuan, mungkin itu selayang pandang atau intisari dari Perda yang sekarang sosialisasikan,"pungkasnya
Jurnalis(MM)