-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawaslu Pulau Morotai menyurati TNI-POLRI untuk tetap netral dalam pilkada Morotai 2024

3 Agu 2024 | Agustus 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-03T03:14:20Z


Aspirasi jabar||  Morotai,Maluku Utara-Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pulau Morotai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Morotai menyurati sejumlah institusi TNI Polri. Surat tersebut berisi tentang netralitas dalam Pilkada Morotai.

Surat-surat tersebut ditujukan kepada Pj. Bupati Pulau Morotai, Danlanud Leo Wattimena Pulau Morotai, Kapolres Pulau Morotai, Kajari Pulau Morotai, Dandim 1514 Pulau Morotai, Danlanal Pulau Morotai, serta enam kepala kantor wilayah kecamatan.

Surat imbauan ini disampaikan oleh Bawaslu Pulau Morotai dengan nomor 138/PM.00.02/K.MU-07/06/2024.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa seiring dengan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, serta dimulainya tahapan pemilihan, Bawaslu mengimbau semua pegawai ASN, anggota TNI, POLRI, dan pejabat negara lainnya untuk menjaga netralitas.

"Tujuan dari imbauan ini adalah untuk mewujudkan pemilihan yang bermartabat, berkualitas, dan demokratis dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," jelas ketua Bawaslu Morotai Ramla Molle, Kamis (1/8/2024).

Berdasarkan aturan yang berlaku, netralitas itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.(oje)
×
Berita Terbaru Update