-->
Jum'at 11 Apr 2025

Notification

×
Jum'at, 11 Apr 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemda Morotai Tak Sepakat Soal Anggaran Media TV Pada Saat Debat Calon Bupati

23 Jul 2024 | Juli 23, 2024 WIB | 7 Views Last Updated 2024-07-23T15:24:39Z


Aspirasi jabar||Morotai, Maluku Utara - Asisten I (satu) Pemda Pulau Morotai, Maluku Utara, Muchlis Baay merespon isu yang menyebut KPU kembali menganggarkan dana Rp 2 Miliar untuk debat kandidat calon Bupati/wakil Bupati 2024.

"Waktu pembahasan anggaran dengan KPU, saya sudah sampaikan bahwa jika menggunakan media TV pada saat debat calon bupati, itu tidak dimungkinkan. Sehingga kita sepakat harus di coret anggaran media TV dan akhirnya tidak ada anggaran media TV,"ucapnya, Selasa (23/7/2024).

Alasan Pemda mencoret anggaran tersebut, kata Muchlis karena tidak tepat. Dimana Pilkada dilakukan secara serentak yang melibatkan ratusan Kabupaten/Kota dan Provinsi.
"KPU mau memakai media TV pada saat debat calon bupati itu, bagi Pemda itu tidak dimungkinkan, karena sekarang ini adalah Pilkada serentak. Pilkada serentak itu 514 Kabupaten/Kota ditambah dengan 34 Provinsi, yang pada waktu jam yang sama partime, dengan jumlah televisi nasional yang hanya dua puluhan Sehingga hal ini tidak memungkinkan untuk memakai media TV,"katanya.

"Kan tidak mungkin debat Pemilu di jam 12 atau debat Pemilu di jam 4 sore, makanya waktu itu dari segi logika pemanfaatan itu agak susah,"tuturnya.
Sehingga pada saat pembahasan anggaran KPU dengan Pemda. Pemda menganggap itu tidak rasional sehingga anggaran tersebut dicoret.

"Karena anggaran disitu bukan cuma debat saja, ada anggaran perjalanan dan segala macam disitu,"timpalnya.

Misalkan pihak KPU berkeinginan memakai kembali media TV untuk debat kandidat,  mereka harusnya membuat usulan kembali ke Pemda dalam bentuk proposal.
"Pemda kemarin alokasi anggaran ke penyelenggara itu sesuai dengan kebutuhan daerah, dan anggaran ke KPU itu sudah dianggap pas oleh Pemda,"imbuhnya.

Anggaran di KPU sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berdasarkan proposal yang masuk, jadi tidak boleh tamba dan tidak boleh kurangi.
"Dan kalau pun ada perubahan KPU harus punya dasar, dalam artian dasar regulasi untuk perubahan. Jadi kalau pun KPU mau menggunakan media TV pada saat debat calon bupati harus ada punya dasar, karena itu bisa dimungkinkan. Tapi kalau tidak ada dasar itu tidak bisa, karena itu sudah ada kesepakatan awal antara Pemda dengan KPU,"terangnya.(oje)
×
Berita Terbaru Update