Menabung Di Tempat Yang Aman Oleh Alin Novina, S.E., M.E. -->

Menabung Di Tempat Yang Aman Oleh Alin Novina, S.E., M.E.

29 Jul 2024, Juli 29, 2024
Pasang iklan





Aspirasi Jabar || Bandung - Menabung merupakan kegiatan positif yang bisa dilakukan dari anak kecil hingga orang tua. Menabung dalam jumlah kecil secara rutin akan mendapatkan keuntungan yang besar di kemudian hari. Istilah yang sering kita dengar “sedikit demi sedikit lama-lama menjadi bukit” sangat cocok jika dikorelasikan dengan kegiatan menabung. Pada hakikatnya kita menabung untuk mendapat keuntungan bukan kerugian.


Tapi pada kenyataannya saat ini banyak tempat menabung yang tidak aman. Kok bisa? Maraknya tempat menabung yang tidak aman bisa dilihat dengan banyaknya kasus para penyimpan dana kesulitan saat ingin mengambil dana tabungan pada waktunya. Dengan banyaknya kasus seperti ini bukan berarti kita harus berhenti menabung. Jika dirasa menabung di rumah aman maka lakukanlah. Kita bisa menabung di rumah dengan sistem tradisional seperti dahulu baik itu menggunakan celengan, kaleng dan lain sebagainya. Namun jika dirasa kita membutuhkan lembaga keuangan untuk menyimpan dana pastikan lembaga keuangan yang kita pilih aman.


Salah satu lembaga keuangan yang dapat dipilih untuk menabung adalah bank syariah. Biasanya di bank syariah kita mendengar berbagai jenis akad. Dalam produk tabungan mungkin kita sering mendengar tabungan dengan akad wadi’ah dan akad mudharabah. Kedua akad tersebut dapat kita pilih sesuai kebutuhan saat menabung. 


Dalam kamus ekonomi syariah karya Ahmad Ifham Sholihin kata wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia meninggalkan pada orang yang sanggup menjaga. Wadi’ah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya. Akad Wa’diah merupakan akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.
Sedangkan dalam akad mudharabah kita sering mendengar kata nisbah. Di mana faktor nisbah adalah rukun yang khas dalam akad mudharabah. Nisbah merupakan imbalan yang berhak diterima oleh kedua pihak yang melakukan akad perjanjian. Mudharib (pengelola dana) mendapat imbalan atas kerjanya, sedangkan shahibul maal (pemilik dana) mendapat imbalan atas penyertaan modalnya.


Untuk keamanan tabungan yang kita simpan di lembaga keuangan pastikan lembaga keuangan yang kita pilih merupakan peserta LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). LPS menjamin dan melindungi simpanan nasabah yang disimpan melalui bank. Jadi sebagai upaya keamanan kita pada saat menabung pastikan terlebih dahulu profil tempat kita menabung dijamin oleh LPS dan pastikan setiap simpanan kita mendapatkan keuntungan yang sesuai. Kita juga bisa memilih tempat menabung yang bebas biaya admin bulanan sehingga simpanan kita tidak berkurang.
Mengajak anak-anak menabung di bank pun sekarang semakin mudah. SimPel (Simpanan Pelajar) merupakan tabungan yang ditujukan khusus untuk pelajar Indonesia yang diterbitkan secara nasional dalam rangka edukasi dan inklusi keuangan untuk mendorong budaya menabung sejak dini. Dengan setoran ringan dan persyaratan mudah kita dapat mengajak anak-anak menabung SimPel di bank terdekat.
Di manapun menabungnya yang terpenting adalah nilai positifnya. Menabung dapat membantu mengantisipasi kebutuhan darurat, menabung dapat membantu merencanakan kebutuhan masa depan, menabung membantu kita masuk ke dalam zona aman finansial dan menabung membantu keuangan kita terkelola lebih sehat. Jadi, jangan ragu untuk memulai kebiasaan menabung dan pastikan tempat kita menabung aman ya!

Karya:  Alin novina

TerPopuler