Aspirasijabar|| Bandung – Semua pembangunan fisik sekolah yang bersumber dari APBD  Kabupaten Bandung. Dilaksanakan oleh pihak ketiga Sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Tentang pengadaan Barang dan Jasa, pada intinya dikakukan oleh pihak ketiga atau kontraktual,” Kamis 18/7/2024.


Tahun sebelumnya, bantuan keuangan untuk pembangunan fisik sekolah pelaksanaan dilakukan oleh pihak sekolah atau swakelola sesuai juklak dan juknis.


"Alasan pelaksanaan pembangunan dilaksanakan oleh pihak ketiga ini, supaya pihak sekolah lebih fokus pada peningkatan mutu kegiatan belajar mengajar terhadap siswa Didiknya.


Pihak sekolah terutama kepala sekolah, tidak lagi terbebani dengan pembangunan fisik, mereka hanya fokus pada peningkatan mutu dan kwalitas pembelajaran siswa.(18/7)


Namun pada kenyataan di lapangan proyek pembangunan dan rehab yang dikerjakan pihak ke-3. Ada saja kepala Sekolah yang mengeluh dengan ketidak puasan  hasil kerjanya.


Ada saja keluhan dari pihak sekolah dan pelanggaran yang ditemukan awak media dan ormas pada saat melakukan monitoring kelokasi proyek.


Alih – alih akan bagus pekerjaanya dan sesuai juklak serta juknis, namu pada kenyataan  lain masih banyak kekurangan dan keluhan dari penerima manfaat. 


"Papan proyek tidak cukup untuk mewakili keterbukaan informasi publik, kalau pada kenyataan di lapangan cara kerjanya seperti itu. Kami pun aneh pak dan tidak bisa apa apa, mau komplain pada siapa kalau seperti itu cara kerjanya, ketemu saja susah sama pelaksana.


Dari bahan baja ringan dan genteng saja ada dugaan tidak sesuai, dengan speck, di pijit pakai tangan pun akan mudah bengkok, terkecuali siku sikunya banyak baru bisa kuat, kata kepsek


Pelaksana kerja mengakui bahwa pekerjaannya sudah sesuai" prosedur" Apa kesalahannya, saatdi hubungi lewat pesan watshap. 


Pantauan kami di lapangan pun sama, banyak hal yang tuai sorotan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Seperti di tahun tahun kebelakang dan seolah sudah terkordinir yang dijadikan kebiasaan oknum pelaksana nakal. Seperti di SDN Ganjar sabar 1 dan 3 Nagreg, kabupaten Bandung. 


Dinas terkait harus lebih selektif dalam memberikan penunjukan langsung proyek pekerjaan rehab sekolah kepada Cv yang akan mengerjakan. Jangan asal kasih proyek atau karena ada kedekatan hubungan emosional. Cv yang akan melaksanakan kegiatan harus benar benar di seleksi serta cek kelayakannya.


Hasil pekerjaan di lapangan dari tahun ketahun belum menunjukan perubahan signifikan baik bagi penerima manfaat.


Masih ada keluhan segelintir kepala sekolah saat menerima bantuan rehab. Jangan karena ada oknum nakal hingga dapat merusak reputasi serta nama baik dinas pendidikan jadi jelek.