Aspirasijabar || Nagreg Kab Bandung - Kepolisian Sektor Nagreg Polresta Bandung Polda Jabar. Memberikan sanksi tegas kepada pengemudi Bus yang menggunakan klakson berirama atau telolet di wilayah hukumnya. Polisi akan langsung menilang dan mencabut sistem klakson telolet yang tidak sesuai standar pada bus tersebut. Kamis (4/7/2024)
"Kapolsek Nagreg Kompol Sumartono S.H.M.H., Melalui Kanit Lantas AKP Iwan Setiawan, Kami berikan tindakan tegas apabila menemukan langsung kendaraan bus yang membunyikan telolet dan akan kami lepas alatnya pada saat itu juga," kata Kanit Lantas
Dia menerangkan, upaya penindakan secara tegas yang dilakukan jajaran Polsek Nagreg merupakan langkah penegakan tata tertib lalu lintas. Hal itu juga sekaligus langkah antisipasi terjadinya kecelakaan di jalanan.
Dalam kesempatan itu juga Kapolsek dan Kanit Lantas Menghimbau kepada Pengemudi dan Penumpang yang ada di dalam Bus. Khusus untuk pengemudi agar jangan terpancing dengan anak anak yang selalu berdiri di jalan untuk meminta menyalakan Tololet,
Kata Iwan, padahal itu berbahaya karena ada beberapa kejadian di Wilayah lain hingga menimbulkan kecelakan. Akibat terlindas Bus hanya karena ingin meminta menyalakan Klakson Tololet,
Siapapun Bus yang melintas kewilayah hukum Polsek Nagreg dan menyalakan Tololet akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku dan akan kami copot paksa klaksonya, tegas Iwan
Tonton juga :