Aspirasi Jabar || JAKARTA – Tim Kuasa Hukum dari Pelapor Giman, mendatangi kantor Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. JI. Kramat Raya No.57, RT.8/RW.8, Kramat, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat untuk menyampaikan pengaduan terhadap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan dengan register nomor: 5/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Brt. yang telah diputus pada hari Senin 03 Juni 2024,
Majelis Hakim Tunggal yang memeriksa perkara Praperadilan diduga melanggar ketentuan point 8 dan 10 sebagaimana yang diatur dalam Pelanggaran Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim yang tidak berdisiplin tinggi dan tidak bersikap profesional dalam mengadili perkara tersebut. Demikian dibeberkan dalam rilisnya oleh tim kuasa hukum Giman dari kantor DH & PARTNERS Law Firm, Advocates, Curator, Administrator and Legal Consultants.
Adapun perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor yaitu sebagai berikut :
1. Terlapor mengabaikan ketentuan Pasal 76 ayat 1 KUHP, mengenai Ne Bis In Idem, khususnya mengenai Putusan Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Terlapor dalam mengabulkan permohonan Praperadilan telah
menggunakan putusan Perdata seolah putusan tersebut adalah putusan pidana akibatnya, putusan tersebut telah menguntungkan Pemohon Praperadilan.
2. Terlapor mengabaikan adanya 2 putusan Praperadilan yang telah mempertimbangkan masalah NEBIS IN IDEM, sehingga lagi-lagi Termohon dengan sengaja mengabaikan fakta sebenarnya dan menguntungkan Pemohon
Praperadilan.
3. Terlapor mengabaikan ketentuan pasal 76 ayat 1 mengenai NEBIS IN IDEM, dimana dalam putusan Pidana yang menghukum EKA HALIM tidak bertalian dengan laporan polisi yang dilaporkan oleh GIMAN atau PELAPOR, dimana tempus delicti, locus delicti, korban yang berbeda dengan putusan Pidana Nomor: 1284/Pid.B/2020/PN.JKT.BRT tertanggal 2 Desember 2020.
4. Terlapor mengabaikan adanya minimal 2 alat bukti di dalam putusannya. Saksi tidak mengetahui mengenai peristiwa adanya laporan polisi atas nama Giman maupun Suryawan Santosa dan mengabaikkan bukti copy dari Copy.
Menurut kuasa hukum, Agim, Dr. Purba Hutapea, S.H..M.Soc.Sc., yang berkantor di Eighty Eight Kasablanka Prudential Centre Building Tower B, Floor Th. JD. Casablanca Raya, Kav. 88, Jakarta Selatan ini, berawal kliennya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah di Jakarta Barat sementara lawannya menggunakan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah dibatalkan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Usai menyerahkan pengaduan sambil memperlihatkan surat tanda terima bernomor : 0457/VII/2024/P tertanggal 1Juli 2024, menyampaikan,
“Kalau memang ada pelanggaran kode etik, kami akan dipanggil paling cepat 14 hari,” pungkas Purba.
(*/NOVI)