Morotai, Maluku Utara - Kepala Kemenag Pulau Morotai, Qubais Baba terancam bakal disanksi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pasalnya, Qubais Baba yang masih berstatus sebagai Abdi Sipil Negara (ASN), dan digadang-gadang perpasangan dengan Deny Garuda sebagai calon wakil Bupati secara terang-terangan melakukan kampanye.
Keterlibatan Qubais Baba dalam kampanye diunggah akun Facebook milik, Akbar Mangoda yang bertulisan "Terus berikhtiar, bergerak mencapai finis#fbp#fb viral#reelviral#DG01Qubais# MorotaiLanjut#Morotaiviral#.
Dalam ungguhan tersebut, Qubais Baba terlihat didampingi Sekretaris DPD PAN Pulau Morotai, Lukman Noho melakukan sosialisasi ke masyarakat Desa Waringin Kecamatan Morotai Selatan Barat, Minggu (14/7/2024) malam untuk memperkenalkan dirinya sebagai calon wakil Bupati yang berpasangan dengan Deny Garuda.
Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua Komite Pemenang Pemilu Daerah DPD PAN, Akbar Mangoda.
"Kegiatan yang dilakukan oleh Qubais Baba tadi malam adalah kegiatan silaturahmi calon wakil bupati dengan keluarga besar Baba dan masyarakat desa Waringin di dampingi Sekertaris DPD PAN Morotai Lukman Noho,"ucap Akbar saat konfirmasi lewat sambungan handpone, Senin (15/7/2024).
Bahkan dengan nada optimistis, Akbar meyakini pasangan Deny Garuda-Qubais Baba ini bakal memenangkan pertarungan Pilkada 2024.
"Qubais Baba menyampaikan bahwa, Deny-Qubais akan melanjutkan program prioritas dan program keumatan, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti sekolah gratis, pengobatan gratis, lansia, janda dan jalan tani,"katanya.
Menurutnya, pasangan Deny-Qubais akan bangun jalan tani tidak hanya menjadi jalan produksi, tetapi jalan tani juga akan menjadi akses membuka pemukiman-pemukiman baru, sehingga jalannya akan di hotmix.
"Termasuk konsentrasi utama Deni-Qubais mendorong ambarkasi jamaah haji wilayah Indonesia timur masuk Morotai. Jadi itu yang disampaikan oleh balon Wakil Bupati tadi malam,"tandasnya.
Bawaslu Pulau Morotai lantas merespon Qubais Baba yang berstatus sebagai ASN melakukan kampanye, melalui Kordiv HP2H Bawaslu, Mulkan Hi. Sudin. Ia menegaskan, bakal calon yang statusnya masih ASN, tidak diperbolehkan melakukan sosialisasi maupun kampanye.
"Karena didalam regulasi, sudah termuat bahwa yang namanya ASN tidak bisa melakukan kegiatan kampanye baik saat kampanye resmi, maupun sebelum kampanye,"tutur Mulkan kepada media melalui telpon seluler Jum'at (19/7/2024).
Kendati demikian, ia belum bisa mengambil langkah langsung, sebelum melakukan konsultasi dengan pihak penegak hukum.
"Setelah saya konsultasi dengan orang hukum, ternyata seorang bakal calon yang belum pensiun dari ASN tidak diperbolehkan melakukan kampanye, kecuali yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari statusnya sebagai ASN. Jadi selama jabatan ASN itu masih melekat ke yang bersangkutan, maka tidak diperbolehkan melakukan kampanye,"imbuhnya.
Ia berujar telah melihat langsung akun Facebook milik Akbar Mangoda. Dimana didalam ungguhan tersebut Qubais Baba terlihat jelas melakukan kampanye.
"Jadi nanti saya konsultasi ke bagian penanganan pelanggaran dulu, nanti setelah itu baru kami informasikan lagi," pungkasnya.(oje)