-->
Minggu 16 Mar 2025

Notification

×
Minggu, 16 Mar 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tokk.. .!! Pelaku Anak Gorok Leher Teman Sekolahnya Di Vonis Satu Tahun Perawatan, Pihak Keluarga Kecewa dan Lanjut PK

12 Jun 2024 | Juni 12, 2024 WIB | 2 Views Last Updated 2024-06-11T23:41:24Z

Aspirasijabar || GARUT - Sidang putusan terhadap pelaku anak menggorok leher temannya sendiri, ditanggapi kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban. Hal tersebut tertuang pada sidang putusan majelis hakim dengan nomor register 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Grt yang mana diketahui terdakwa yakni Anak Berhadapan Hukum (ABH) usia 12 tahun yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Selasa malam (11/6). 

Diketahui, melalui vonis majelis hakim sidang tersebut bahwa ABH dikenakan sanksi perawatan selama satu tahun. Yangmana, berdasarkan hasil putusan tersebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan terhadap Anak, yang mengakibatkan kematian".

Melalui kuasa hukum korban yakni Jointar Gultom mengungkapkan kekecewaanya atas putusan  tersebut. Pasalnya, menurut Gultom, vonis yang diberikan hakim terhadap perbuatan pelaku dirasa tidak mewakili hak - hak korban yang sudah tidak bernyawa dan mewakili rasa keadilan. 

"Jelas kami mewakili pihak keluarga sangatlah kecewa atas putusan majelis hakim yang memberikan vonis satu tahun itu. Selanjutnya, kami akan melakukan upaya hukum melalui pelaporan sidang Peninjauan Kembali (PK)," tutur Gultom. 
Sementara melalui Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Garut yakni Eva Khoerizqia menyampaikan bahwa, terhadap putusan majelis hakim, baik penuntut umum (Jaksa) maupun anak pelaku, memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding 7 hari sejak putusan dibacakan untuk perkara tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.

Kata Eva juga terdakwa dikenakan pasal primair KUHP yakni 340 dan subsidair pasal 338 atau
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 jo UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Bahwa terhadap anak ini, sebagaimana sudah diputuskan oleh majelis hakim, terdakwa dikenakan tindakan pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak di Bandung selama satu tahun dan melaksanakan pelatihan kerja selama dua bulan," terang Eva. 

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang bocah asal Kampung Cijeler, Desa Leuwigoong, Kabupaten Garut bernama Agum Gumelar berusia 13 tahun ditemukan meninggal dunia setelah dinyatakan hilang selama sepekan oleh keluarganya.

Jasad Agum kemudian ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa di pinggiran Sungai Cimanuk, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Jumat 3 November 2023.
Agum ternyata menjadi korban pembunuhan oleh temannya sendiri yang sama-sama masih di bawah umur.

Garut : Herlan Adiwisastra



1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Grt
Pelaku: Anak 
Usia: 12 th 11 bulan
Dakwaan: komulatif (subsidaritas-alternatif)
Primair: 340
Subsidair: 338
Atau
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 jo UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

Tuntutan: 1 tahun perawatan di Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Dinsos Jabar, cileungsi

Bahwa, Majelis Hakim telah memutus perkara pidana anak dari sejak dilimpahkan ke pengadilan negeri garut sejak 22 januari 2024 dan diputus 11 juni 2024

Bahwa terhadap putusan Majelis Hakim, baik Penuntut Umum maupun Anak pelaku memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding 7 hari sejak putusan dibacakan untuk perkara tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.

 Amar putusan, mengadili:
1. Menyatakan Anak tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““Melakukan kekerasan terhadap Anak, yang mengakibatkan mati””  sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
2. Menjatuhkan Tindakan terhadap Anak oleh karena itu selama 1 (satu) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Bandung Jln. Pacuan Kuda No.3, Sukamiskin, Kec. Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat dan melaksanakan pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan.
3. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong celana pendek warna coklat,
- 1 (satu) potong kaos polos warna hitam,
- 1 (satu) potong celana panjang warna hitam, dan
- 1 (satu) potong celana pendek warna hitam bertuliskan “Billabong”.
Dimusnahkan; 
4. Membebankan biaya perkara kepada Negara;

Adapun secara lengkap pertimbangannya, dapat dipelajari didalam putusan.

Keadaan  yang  memberatkan:
- Perbuatan Anak mengakibatkan Anak Korban  meningal dunia.
- Perbuatan Anak Pelaku memberikan luka yang mendalam bagi keluarga Anak Korban; 
- Anak Pelaku tidak berterus terang dipersidangan;

Keadaan yang meringankan:
- Anak masih ingin melanjutkan pendidikannya;

Eva Khoerizqia/ jubir PN Garut
×
Berita Terbaru Update