Aspirasi Jabar || Morotai, Maluku Utara - Sejak 4 tahun lebih tak pernah berkantor, seorang ASN di Dinas Pariwisata Pulau Morotai inisial SP mengancam operator keuangan Dinas Pariwisata inisial GP untuk memberhentikannya.
Ancaman ini disebabkan karena operator keuangan yang juga sebagai pembantu bendahara tak sempat memberikan TPP bersangkutan (SP), sehingga SP mengancam operator tersebut untuk memberhentikan GP dari honorer.
Diketahui, pihak operator menahan TPP SP karena SP sudah 4 tahun lebih tak pernah masuk kantor di Dinas Pariwisata Morotai. Hal itu membuat operator keuangan tidak sempat membayar TPP yang bersangkutan.
"Jadi bukan kami tidak bayar TPP-nya, tapi karena SP ini sudah 4 tahun lebih tidak pernah masuk kantor, makanya TPP-nya tidak sempat dibayar," Kata Operator Keuangan Dispar Pulau Morotai inisial GPP kepada media ini, Sabtu (15/6/2024).
Meski demikian, GP bilang telah membayar TPP SP sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Sekda diruangan Sekda pada beberapa waktu lalu. Namun, SP terus mendesak agar saya diberhentikan dari honorere.
"Jadi soal TPP SP itu sudah kami bayar, karena SP melaporkan saya ke kantor polisi dan mengadu ke Sekda, sehingga Sekda dan pihak kepolisian memanggil saya agar segera membayar TPP-nya. Dan akhirnya saya sudah membayar TPP-nya sebesar Rp 6 juta," Ungkapnya
Hanya saja, Kata GP, bahwa SP kembali memperpanjang masalah lagi. "Jadi SP dia bikin masalah baru karena dia mau saya ini diberhentikan dari honorer Dispar. Jadi dia desak Sekda agar saya diberhentikan dari honorer. Itu yang membuat saya bingun dengan sikap SP. Pada hal, saya sudah membayar TPP-nya dan itu langsung diberikan ke pihak Polsek dan Polsek memberikan TPP-nya kepada SP,"
"Terus kenapa dia bikin masalah lagi, itu yang membuat saya bingun," ucapnya
Selain itu, SP juga meminta kepala Dinas Pariwisata agar memberhentikan saya dari honorer. Ini ada apa sebenarnya, dan apa maunya SP, tuturnya
Sehingga dengan masalah tersebut, beberapa staf dilingkup Dinas Pariwisata Pulau Morotai pun angkat bicara.
"Aneh yang bersangkutan (Said Pagama) ini, orang sudah bayar TPP masih mau memperpanjang masalah lagi, maunya SP apa," beber mereka.
Dengan demikian, mereka mengungkapkan bahwa SP itu wajar jika tidak menerima TPP, karena sudah 4 tahun terakhir, ia (SP) tidak lagi berkantor dinas Pariwisata. "Jadi wajar kalau TPP-nya tidak dibayar, massa tidak kerja-kerja harus dibayar," Kata mereka.
Mereka menambahkan bahwa memang dalam aturan setiap TPP ASN harus dibayar. Akan tetapi, itu dilihat dari kinerja ASN, jika ASN itu selalu bekerja setiap jam kantor maka mereka berhak menerima TPP. Tapi Said inikan tidak pernah berkantor lagi sejak empat tahun terakhir.
"Jadi Said dia berkantor terakhir itu, sejak kantor masih di Desa Juanga, itu masih berkantor. Tapi setelah kantor Dispar itu pindah di Kantor Bupati akhir 2019 sampai 2024 itu yang bersangkutan tidak pernah berkantor lagi,"
Sehingga kami juga bingun status SP ini. Sebenarnya SP ini pegawai Dispar atau apa begitu, karena didalam absen Dispar nama SP tidak ada, itu yang harus dipertanyakan dulu. "Jangan asal SP ancam kasih berenti orang begitu," kesal mereka
Olehnya itu, status SP ini harus dipertanyakan, pungkas mereka (Oje)