-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pejabat Bupati Garut, Mengukuhkan 414 Kepala Desa Perpanjangan Masa Jabatan

13 Jun 2024 | Juni 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-13T16:33:09Z


Aspirasi jabar || Garut - Sebanyak 414 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Garut dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, di Ballroom Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Kamis, 13 Juni 2024.

Selain 414 kepala desa yang dilantik, 6 kepala desa akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), sedangkan seorang kepala desa tidak bersedia diperpanjang.

Pengukuhan ini dilakukan menyusul penetapan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 25 April 2024. Dalam aturan tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun. 

"Ini amanat dari aturan yang harus kita lalui, di mana kita harus mengukuhkan kepala desa karena ada perpanjangan jabatan, yang tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun. Nah, tentu ini harus segera disikapi agar pembangunan di desa bisa segera dilakukan," ujar Barnas seusai acara pengukuhan.

Barnas menilai bahwa perpanjangan masa jabatan ini akan memberikan waktu lebih bagi kepala desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal.


"Saya rasa ini kebijakan yang bagus. Dengan lebih lamanya menjabat, kepala desa bisa merancang masa depan desa dengan lebih baik. Tahun pertama untuk menyiapkan data dan tindakan, tahun kedua untuk mengatasi kekurangan, tahun ketiga hingga kelima untuk melihat hasil, dan tahun ketujuh dan kedelapan untuk evaluasi besar terhadap pencapaian yang sudah didapat," jelas Barnas.

Barnas juga mengingatkan para kepala desa yang dilantik agar menjalankan amanat sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa membuat noda yang dapat merusak tatanan pemerintahan desa. Ia berharap para kepala desa bisa mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk pembangunan yang diinginkan masyarakat. 

Para kepala desa, kata Barnas, harus terus bersanding dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta meminta aspirasi dari masyarakat agar tercipta sinergitas antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat. Pungkasnya 

Jurnalis : (Beni)
×
Berita Terbaru Update