-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga ada pungli berdalih dana rintisan calon penerima PIP

26 Jun 2024 | Juni 26, 2024 WIB Last Updated 2024-06-26T13:29:15Z



Aspirasijabar || Sumedang
Dugaan adanya pungutan liar(Pungli) bagi para calon penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun ajaran baru 2024/2025 mulai berhembus.
Pungutan yang berdalih dana rintisan untuk program Indonesia pintar tersebut, salah satunya yaitu untuk pengkondisian kuota jumlah penerima bantuan PIP yang di ajukan oleh tiap-tiap sekolah dasar di kabupaten Sumedang. dimana sekolah yang akan mengajukan daftar siswa calon penerima bantuan tersebut di pungut biaya sebesar Rp 10.000;/siswa (sepuluh ribu rupiah per siswa)
Demikian disampaikan salah seorang kepala Sekolah Dasar yang yang meminta identitasnya tidak di publikasikan.

"Kami baru menyetor uang sebesar Rp 500.000;(limaratus ribu rupiah) dari total Rp 1.110.000;(Satujuta seratus sepuluh ribu rupiah) yang di pinta, karena sekolah kami mengajukan sebanyak 111 (Seratus sebelas ) siswa sebagai calon penerima bantuan PIP, dan uang tersebut telah kami setorkan dengan cara men transfer melalui seorang pegawai dinas pendidikan berinisial "N".
Demikian keterangan kepala sekolah tersebut.

Terkait pungutan dana PIP Ada yang menarik, justru hal berbeda di temukan tim AspirasiJabar di salahsatu kecamatan di kabupaten sumedang. salah seorang ketua K3S tingkat kecamatan justru memberikan penjelasan yang berbeda terkait dugaan pungutan dana PIP di kecamatan tersebut.
"Di wilayah kecamatan kami rasanya tidak ada pungutan untuk pengkondisian kuota bakal calon penerima bantuan PIP seperti yang disampaikan tadi, apalagi ada dana rintisan untuk program PIP, bahkan kami baru sekarang mendengarnya." ungkap ketua K3S.
Ketua K3S tersebut mengatakan; "kalau di wilayah kecamatan kami, biasanya, apa bila siswa sekolah dasar telah mendapatkan dana bantuan PIP dan telah mencairkaya, barulah kami setor kepada seseorang di dinas pendidikan melalui kordinator di tingkat kecamatan, dan itupun terkadang tidak semua siswa penerima bantuan PIP tersebut menyisihkan uang hasil pencairan PIP kepada pihak sekolah untuk selanjutnya di berikan kepada orang dinas, ada yang ngasih dan ada pula yang tidak." Demikian ungkap ketua K3S.
Akan tetapi Ketua K3S tidak menjelaskan besaran uang yang di pungut dari siswa penerima bantuan PIP tersebut. Bahkan ketika ditanya berapa jumlah uang yang di setorkan oleh kordinator tingkat kecamatan kepada oknum dinas pendidikan, ketua K3S tidak memberitahukannya.

Menanggapi hal tersebut Kasie kurikulum siswa bidang sekolah dasar Dinas pendidikan kabupaten Sumedang ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp (Rabu 26/06/2024) membantah bahkan tidak pernah tahu menahu tentang permasalahan tersebut.
"Saya sebagai Kasie tidak pernah memerintahkan pengkondisian seperti itu, sampai sekarang saya belum pernah menerima uang dari staf saya yang ber inisial N. Jangankan dengan jumlah besar, seratus ribu rupiah pun saya belum pernah. Sebaiknya dikonfirmasi langsung dengan yang bersangkutan." Demikian jawaban kasie melalui pesan singkat WhatsApp.


Aep
×
Berita Terbaru Update