Aspirasi Jabar||Banjar-SPKT Polres Banjar menerima Laporan Polisi pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB, korban RRA melaporkan kejadian tindak pidana yang menimpa dirinya berupa penganiayaan dan pengeroyokan di Jalan Kapten Jamhur (Jalan Baru) Kel. Mekarsari Lingk. Cimenyan Rt. 04/08 Kel. Makarsari Kec. Banjar Kota Banjar.
Diduga pelaku KM bersama 1 pelaku lainnya yang masih dalam proses pengejaran dan penyelidikan diduga melakukan kekerasan terhadap anak dan atau secara bersama-sama terhadap Korban dengan cara memukul menggunakan bambu ke bagian kepala korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tenaga dikarenakan Pelaku kesal dan emosi akibat teman korban yang dibonceng tidak ditemukan melarikan diri.
Kejadian bermula teman-teman bersama korban salah satu kelompok gerombolan bermotor konvoi menggunakan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising.
Tidak lama berselang korban melintas di Jalan Baru dengan teman nya berbonceng ada yang memukul korban ke arah muka korban yang mengakibatkan korban terjatuh tersungkur yang mengenai gerobag gorengan.
Kemudian terduga pelaku lari dari pertigaan jalan baru menuju ke korban dan mengambil bambu yang ada di sekitaran korban lalu memukulkanya ke arah kepala korban sebanyak 1 kali.
Terkait hal tersebut Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, S.I.K.,M.H. mengatakan pihaknya melalui Satuan Reskrim Polres Banjar mengejar pelaku dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial KM.
"Pelaku kini sudah ditahan di Rutan Mapolres Banjar untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan kepada korban," Ucap Kapolres Banjar dalam konferensi pers. (30/05/2024)
Berhubung korban masih di bawah umur, Pelaku dikenakan Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke Dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan Ancaman Hukuman 3 Tahun 6 Bulan atau Denda Paling Banyak Rp. 72.000.000,-.
Editor Edi S