Aspirasijabar.net || Cirebon- Peristiwa ini bermula dari gps PT mustika jaya Transindo yang dimana di ketahui ada satu Unit armada truck gandeng nopol G 8935 OA
Di kemudikan oleh ER yang di mana ER di ketahui sebagai driver/karyawan
Perpindahan rute tersebut dari dasar surat perintah kerja [SPK ]PT NEWHOPE Indonesia dari pelabuhan ciganding
Ke tujuan PT NEWHOPE
cabang Cirebon
Bermuatan brazilian hipro soybean meal [SBM ]itu adalah jenis bahan baku pakan ternak di impor dari negara Brazil
Dari rekaman gps di ketahui armada truck ER ini keluar jalur Dan parkir mobil PT mayora yang beralamat di jln raya Serang km 35 kp, wani doyong desa Jayanti kec Jayanti kab sesudah di tunggu oleh beberapa orang yang membantu Dan diduga mengoplos dengan pasir Dan menjual' isi muatannya membeli muatan tersebut
Di tempat terpisah awak media mengkonfirmasi melalui seluler meminta tanggapan ke perusahaan jasa ekspedisi nya di ketahui PT MUSTIKA JAYA TRANSINDO
Melalui penasehat hukum nya Gigih Laksono, S.H., dan Mansur, S. Psi., M.H.
Memberikan tanggapannya. Kami telah melaporkan ke pihak kepolisian Republik Indonesia wilayah Polda Banten
Dengan nomor LP/B/87/III/SPKT II.DITRESKRIM /POLDA BANTEN, dan saat ini sedang ditangani Subdit III Jatantras Ditreskrimum Polda Banten tentang adanya dugaan tindak Penggelapan dalam jabatan dan/atau Penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum driver inisial ER, dan dari peristiwa tersebut Klien kami atau PT. Mustika Jaya Trasindo mengalami kerugian materil Rp. 43.000.000,- dan Immateril Rp. 1,500.000.000,- Dan sangat disayangkan tindakan dari oknum mitra /driver perusahaan PT. Mustika Jaya Trasindo tersebut, selain mengalami kerugian materil dan immateril juga membuat nama baik klien kami atau PT. Mustika Jaya Trasindo menjadi tercoreng dan tidak baik atas tindakan oknum driver inisial ER tersebut, harapan kami atas laporan kepolisian tersebut, meminta kepada kepolisian wilayah polda Banten agar segera menindaklanjuti, menangkap, menahan, dan menetapkan sebagai tersangka terhadap diduga pelaku atau komplotan turut serta yang membantu diduga pelaku yang telah merugikan klien kami, agar hal ini tidak terulang kembali pada klien kami dan memberikan efek jera dan tidak terjadi hal yang sama dikemudian hari.
Dan selanjutnya kami percayakan penanganan perkara ini oleh penyidik, dan kami terus memantau, menunggu hasil perkembangan terbaru dari kepolisian Polda Banten.