Aspirasi Jabar || Bandung -Tak hanya berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan, undang-undang nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Pasal 29 yang terdapat dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur bahwa setiap orang dilarang:
1. Memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Mengimpor sampah
3. Mencampur sampah dengan limbah bahaya dan beracun
4. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan
5. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan
6. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir
7. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah
Dalam Pasal 29 ayat 1 butir g berbunyi, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Lalu pada Pasal 12 ayat 1 disebutkan, bahwa setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga harus dengan cara yang berwawasan lingkungan.
UU tersebut juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah dapat menentukan sanksi pidana kurungan atau denda atas tindakan pembakaran sampah sembarangan.
Sedangkan di kabupaten bandung Kebanyakan Tidak terkaper Pengelolaan sampah nya di karenakan kurangnya pengawasan dari petugas nya itu sendri .
Membakar sampah sembarangan merupakan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Ini dikarenakan membakar sampah sembarangan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang menetapkan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat. Pasal 49 Ayat 1 huruf f peraturan ini menyebutkan, setiap orang dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Peraturan ini mengategorikan perbuatan membakar sampah sembarangan sebagai pelanggaran. Adapun sanksi bagi orang yang membakar sampah sembarangan, yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Contoh lainnya adalah pemerintah kota Pekanbaru yang menerbitkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah.
setiap orang yang membakar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan persampahan akan didenda sebesar Rp 10 juta. Sementara itu, bagi orang yang membakar sampah selain dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan sampah dikenakan sanksi pidana denda sebesar Rp 300 ribu. Tak hanya itu, Perda Nomor 8 Tahun 2014 juga menegaskan, setiap orang yang melaksanakan kegiatan industri yang membakar sampah sembarangan akan dipaksa membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Ada kejadian pada tanggal 19 April 2024 Warga Cileunyi atas nama akun @_novicam pada Instragram kabar cileunyi, menuliskan "Assalamualaikum bapak/ibu mohon dibantu laporan lahan yg bakar sampah besar dan TPS ilegal , mohon untuk bisa bantu ditindak lanjuti terakhir dr DLH ada validator mengecek ke lapangan dan belum ada penanganan lebih lanjut sementara aktifitas pembakaran dan pembuangan sampah ilegal semakin melebar adapun lokasi yang dimaksud ialah berada di Jalan pandanwangi perbatasan dengan desa cibiru wetan arah ke posindo RT 07 RW 19 desa cinunuk kecamatan cileunyi.
Dalam keluhannya berharap dan menyampaikan ungkapan permohonan "Mohon bantuannya ya kak ini sudah berlangsung lama dr 2023 dan semakin melebar kalau tidak tertangani akan jadi TPS skala besar karna sebenarnya lahan katanya milik pribadi tp oleh yg mengelola dijadikan tempat penampungan sampah juga pembakaran skala besar, belum ada tindak lanjut dari validator yang ke lapangan atas nama pak anwar kami gak ada akses ke desa karena katanya harus ada pendampingan RT/RW sementara kurang responsif, ujar akun @_novicam.
Kita berharap semua pihak terkait dapat memberikan perhatian khusus atas keluhan warga cileunyi.
Dalam poin undang-undang tersebut dijelaskan, bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis, masuk ke dalam kegiatan yang melanggar hukum. Perihal membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele, namun pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terkait masyarakat yang membakar sampah sembarangan dapat dijatuhi sanksi. Sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang mengganggu kenyamanan lingkungan.
Dalam penindakan kasus pembakaran sampah memiliki beberapa perbedaan dari segi Peraturan Pemerintah. Sanksi yang diberikan pemerintah pusat akan berbeda dengan sanksi yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Pemerintah daerah memiliki wewenang khusus yang bersifat otonomi daerah yang mengatur semua hal terkait pelaksanaan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengaturan dan pengelolaan sampah, sehingga sanksi yang diberikan akan berbeda-beda.
Editor : eka