Aspirasi Jabar||Sidoarjo-Kamis(18/April/2024).
Sejumlah Enam orang diamankan Polresta Sidoarjo,dengan inisial ,EFI (25) warga Suko manunggal dan MY (20), MA (16), MHA (29), MNH (21), FN (16) merupakan warga wilayah Kecamatan Gedangan karena diduga melakukan tindakan pidana menyimpan bahan peledak untuk membuat petasan.
Dalam pers realeas di Mapolresta Sidoarjo, Berhasil mengungkap kasus selama bulan Maret dan April 2024 ,"jelas Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja.Rabu(17/April/2024).
Kompol Agus mengatakan, 5 laporan bulan Maret hingga April 2024 terkait penyalahgunaan bahan peledak jenis petasan telah masuk dan berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.
"Modus dari tersangka yaitu membeli bahan peledak jenis petasan melalui online dan dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu,186 buah petasan (renteng) diameter 2 cm dengan panjang 3 meter, 530 buah petasan cabe, 102 buah petasan/petasan (renteng) diameter 1 cm dengan panjang 1 meter, 2 bungkus ukuran 0,5 kg berisi serbuk arang, 2 buah kardus bekas (bungkus petasan), 16 Kg bubuk petasan dan petasan rentengan yang siap diedarkan sebanyak 1 renteng.
Semua tersangka tersebut akan dijerat dengan,Pasal 1 ayat 1 tentang UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(AHF)