Aspirasi Jabar||Sidoarjo-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka diduga telah memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
“Setelah Kami konfirmasi bahwa yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa (16/4/2024).
Menurut penyidik Ali, menemukan peran dan keterlibatan pihak tersangka, yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Perkara dugaan korupsi di Sidoarjo itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 25 dan 26 Januari lalu.
Tim penyidik Dalam operasi itu dan penyelidik mengamankan 11 orang, termasuk sanak keluarga dari Gus Muhdlor. Setelah melakukan gelar perkara pada Januari lalu.
KPK dalam kasus itu, sudah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Siska Wati sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Sidoarjo. Pungli itu dilakukan semenjak tahun 2021 dan diduga dipergunakan untuk kepentingan Gus Muhdlor dan Ari.
(AHF)