Aspirasi Jabar||Sidoarjo-Jumat(19/April/2024).
Sat Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku begal payudara di Ds. Sambibulu Kec. Taman Kab. Sidoarjo, Rabu (17 April 2024). Pelaku berinisial, M.A.K, (29), Lk, Alamat Dsn. Sambibulu Kec. Taman Kab. Sidoarjo
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan, Peristiwa tersebut terungkap bermula pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar jam 23.15 WIB, ketika korban sdri mawar (20), sepulang berkunjung dari rumah neneknya menuju ke rumahnya yang beralamatkan di Ds. Sambibulu Rt.02 Rw.01 Kec. Taman Kab. Sidoarjo dengan menggunakan sepeda motor.
"Pada saat melintasi Rute Ds. Sambibulu Kec. Taman Kab. Sidoarjo, pada saat sampainya di jalan Ds. Sambibulu, korban merasa dari kejauhan ada yang membuntutinya dari belakang.
Tiba-tiba ada pengendara yang memepet korban, dari sebelah kanan, dengan menggunakan sepeda motor beat warna putih, kemudian laki-laki tersebut melakukan perbuatan kejahatan seksual di muka umum (begal payudara)," ujar Kasatreskrim,Saat Press Release di Mapolresta Sidoarjo.Rabu(17/April/2024).
Selanjutnya, Dengan cara mendekati sepeda motor korban dari sebelah kanan korban, kemudian sekira ½ meter, pelaku langsung memegang payudara korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kiri yang mengenai payudara korban yang sebelah kanan, setelah itu secara spontan korban berteriak.
"Korban langsung mengejar pelaku sambil menabrak motor pelaku dari belakang kemudian pelaku dan korban jatuh bersama. Selanjutnya ada beberapa warga yang menolong.
Teriakan korban kepada beberapa warga bahwa pelaku habis melakukan begal payudara. Beruntung ,selang berapa lama, petugas Kepolisian datang lalu saya di bawa ke Polresta Sidoarjo,"ucapnya.
Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka-luka dibagian kaki hingga harus menjalani operasi di sebuah Rumah Sakit Daerah Sidoarjo.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku Sdr. M.A.K. pelaku mengakui sebanyak 1 (satu) kali melakukan kejahatan seksual dimuka umum (begal payudara) terhadap korban yaitu pada tanggal 29 Maret 2024 di Ds. Sambibulu Kec. Taman Kab. Sidoarjo
"Berdasarkan fakta tersebut, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo menetapkan M.A.K. menjadi tersangka dan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, dilakukan penahanan terhadap tersangka," jelasnya.
Pelaku M.A.K. melakukan kejahatan seksual dimuka umum (begal payudara) merasakan kesenangan pribadi dan ada dorongan nafsu untuk melakukannya. Persangkaan pasal 281 KUHP, Barang siapa dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum. Ancaman Hukumannya : Hukuman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. Atau Pasal 6 huruf b UURI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pelaku hanya bisa tertunduk malu dan menyesali perbuatannya karena aksinya melakukan begal payudara tersebut.
(AHF)