Aspirasi Jabar || Bandung - Seorang sopir online menjadi korban pembegalan di Kampung Cipanas, Desa Wanasuka, Kecamatan Pangalengan , Kabupaten Bandung, Selasa (16/4/2024).
Korban bernama Bustomi (50), mengalami luka serius dan harus menjalani 70 jahitan akibat serangan pelaku berinisial AN (30). Kejadian ini berawal ketika AN memesan layanan transportasi online dari korban untuk diantarkan ke Pangalengan tepatnya ke wilayah Cipanas.
Seorang sopir online menjadi korban pembegalan di Kampung Cipanas, Desa Wanasuka, Kecamatan Pangalengan , Kabupaten Bandung, Minggu (14/4/2024). Korban bernama Bustomi (50), mengalami luka serius dan harus menjalani 70 jahitan akibat serangan pelaku berinisial AN (30). Kejadian ini berawal ketika AN memesan layanan transportasi online dari korban untuk diantarkan ke Pangalengan tepatnya ke wilayah Cipanas.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, awalnya pelaku memesan taksi online dari kawasan Pasirjambu menuju Pangalengan, Kabupaten Bandung. "Setelah unit datang, tersangka masuk mobil dan duduk di bagian belakang," kata Kusworo di Pos Terpadu Cileunyi, Kabupaten Bandung Selasa, 16 April 2024. Setibanya di Pangalengan, tersangka mengarahkan korban agar menuju ke tempat yang sepi.
Di lokasi yang sepi, tersangka melakukan penusukan dengan cutter hingga membuat beberapa bagian wajah dan badan korban mengalami luka. "Yang ditusuk adalah leher, wajah, kepala bagian belakang dan lengan," jelasnya. Korban yang dipenuhi luka tusuk itu pun dikeluarkan pelaku dari dalam mobil dan mobil korban dibawa kabur pelaku.
Warga yang melihat korban penuh luka langsung melapor ke Bhabinkamtibmas yang kemudian diteruskan ke Kapolsek Pangalengan untuk tindak lanjut.
Jajaran Polsek Pangalengan pun langsung melakukan pengejaran terhadap mobil korban yang dibawa kabur pelaku.
akhirnya anggota Polsek Pangalengan bisa menangkap tersangka dengan mobil korban.
"Dan kebetulan salah satu Bhabinkamtibmas yaitu Aiptu Yosep ini melihat kendaraan tersebut dan langsung dilakukan pengejaran dan mobilnya selip dipalang oleh kendaraan Aiptu Yosep kemudian mengamankan tersangka," jelas Kusworo. Saat hendak ditangkap, tersangka mencoba melakukan perlawanan hingga perkelahian antara Aiptu Yosep dan tersangka tak terelakan.
Beruntung, warga yang mengetahui segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian.
Jajaran Polsek Pangalengan pun langsung melakukan pengejaran terhadap mobil korban yang dibawa kabur pelaku, akhirnya anggota Polsek Pangalengan bisa menangkap tersangka dengan mobil korban.
"Dan kebetulan salah satu Bhabinkamtibmas yaitu Aiptu Yosep ini melihat kendaraan tersebut dan langsung dilakukan pengejaran dan mobilnya selip dipalang oleh kendaraan Aiptu Yosep kemudian mengamankan tersangka," jelas Kusworo. Saat hendak ditangkap, tersangka mencoba melakukan perlawanan hingga perkelahian antara Aiptu Yosep dan tersangka tak terelakan.
Pada akhirnya warga sekitar membantu Aiptu Yosep dan tersangka pun bisa ditangkap.
"Tersangka berhasil diamankan setelah ada bantuan dari Bripka Enceng yang membantu menangkap tersangka dan mobil dari korban bisa diamankan Polsek Pangalengan," jelasnya.
Korban dan pelaku sama-sama mengalami luka dan saat ini masih menjalani perawatan. "Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana pada pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun," pungkasnya.