Aspirasijabar || Bekasi -PT Multi Karya Cemerlang yang beralamat di Gunung Sahari raya No.2 Komplek Maharinatama Blok F No.3B Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara. Subcontraktor yang mengerjakan proyek jalan Tol Japek Selatan zona 3 Bekasi. Putuskan Hubungan Kerja(PHK) sepihak dengan karyawan sebelum masa kontrak habis. Jum’at(26/4/2024)
Pemutusan hubungan kerja tersebut tanpa di dasari alasan jelas, kata Is padahal masih ada sisa 2 bulan kontrak. Aturannya minimal kami punya salah, SP1, SP 2 ,SP 3 baru di pecat, ini tidak ada asalan tepat, masalah untung rugi kita hanya karyawan tidak ada urusan, saya mewakili rekan kerja lainya, sisa kontrak kerja 2 bulan minta di bayar,
“Upah saja sudah di bawah UMK Kabupaten Bekasi. Pihak PT. MKC hanya menjanjikan saja tanpa memberi alasan tepat tanggal bulannya, Kata Is
Kita akan coba menempuh jalur Hukum karena bukan saya saja, banyak pekerja lain yang sama nasibnya di PHK tanpa membayar upah lembur yang Dua bulan, sementara di perusahaan menerima karyawan baru lagi. Mau rugi atau apa kita tidak punya urusan kita hanya karyawan. Kerja ya, harus dibayar sesuai perjanjian kontrak kerja jangan bikin alasan lain lain, tukas Is
Kita akan buat laporan kedisnaker kabupaten dan Provinsi. Agar pihak PT bertanggung jawab membayar upah lembur yang selama ini di gantung entah kapan akan di bayarnya, tegas Is
Saat konfirmasi melalui Watshap Direktur PT MKC, Dadan Saebuldan, belum bisa memberi keterangan jelas.
Dari penjelasan humas MKC Lili Braja saat dihubungi menjelaskan terkait upah lembur infonya kalau dari owner MKC kayaknya sudah lepas tidak mau bayar, namun dari internal management sedang diupayakan agar lembur yang bulan desember bisa dibayarkan, tapi waktunya belum tentu,
Alasannya perusahaan memutuskan hubungan kerja karena pencapaian hasil kerja/progres kerja yang tidak sesuai target yang di harapkan, kata Lili
Hingga berita ini ditayangkan kami belum mendapat penjelasan resmi dari Direktur perusahaan.