Aspirasi Jabar || Bandung-Puluhan Advokat dari HAPI (Himpunan Advokat Pengacara Indonesia) Jawa Barat, melaksakanan sumpah dan pelantikan di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Hadir dalam acara tersbut Ketua DPD HAPI Jabar Deni Hermawan SH. Rabu (28/02).
Acara ini merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh DPD HAPI Jabar, untuk melahirkan advokat - advokat yang profesional.
Sebagaimana diketahui dalam sistem hukum yang berlaku Indonesia, sekurang kurangnya terdapat empat pilar penegak hukum yang berkeadilan. Yaitu unsur penyidik (kepolisian), penuntut (kejaksaan), hakim (pengadilan) dan advokat (penasihat hukum).
Empat pilar penegak hukum ini memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada satu yang lebih tinggi dari yang lainnya, sehingga apabila salah satu pilar patah, maka dapat dipastikan hukum tidak akan bisa berdiri tegak.
Pada kesempatan yang sama Ketua DPD HAPI Jabar Deni Hermawan SH menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh advokat yang disumpah. "setelah sah disumpah dan dilantik menjadi Advokat sesuai uu 18 tahun 2003, maka Advokat berstatus sebagai Aparat Penegak Hukum yang dijamin oleh Pasal 5 Uu 18 tahu 2003" Ungkapnya
"Advokat harus menjaga sikap, perilaku serta memperhatikan kode etik advokat dan etika profesi Advokat " Tambahnya
(Red/E.S)