Aspirasi Jabar||Bandung-Ditreskrimum Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan atau menghilangkan nyawa seseorang dengan pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, Senin (04/03/2024).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa Tsk. DP dan Tsk. DA menyewa temannya yaitu Tsk. MR sebagai eksekutor untuk menghabisi nyawa korban Indriana Dewi dengan imbalan sebesar 50 Jt, kemudian tsk. DA mengajak tsk. MR menjemput korban Indriana Dewi dengan menggunakan mobil rental jenis Avanza untuk jalan-jalan ke daerah puncak Bogor.
"Kemudian setelah sampai di warung puncak tsk. DA, tsk. MR dan korban Indriana Dewi sempat makan_makan dulu diwarung baru setelah itu tsk. DA mengajak korban untuk pulang dengan mengendarai mobil Avanza warna hitam yang mana tsk. DA sebagai sopir kendaraan sedangkan korban duduk disamping sebelah kiri depan dan tsk. MR duduk di kursi belakang korban kemudian sesampainya di TKP tsk. DA keluar dari mobil hendak buang air kecil dan memberi kode kepada sdr. MR untuk segera menghabisi korban." ujarnya.
Setelah itu sdr. MR dari kursi belakang yang sebelumnya sudah mempersiapkan alat berupa sabuk pinggang langsung menjerat leher korban dengan sabuk pinggang dan menariknya ke belakang sekuat tenaga selama kurang lebih 15 menit. Setelah korban tidak bergerak tsk. MR memberi kode klakson sebanyak 1 kali.
Setelah itu tsk. DA masuk kedalam mobil kembali dan membawa korban Indriana Dewi yang sudah meninggal kembali ke tempat kost tsk. DP untuk menjemput tsk. DP lalu bersama-sama membuang jasad korban ke daerah Banjar Jawa Barat sebelum dibuang tsk. DP dan tsk. DA mengambil barang berharga milik korban yaitu jam tangan Rolex yang dipakai korban, tas LV dan dompet korban kemudian tsk. DP menjual barang-barang tersebut dan uang hasil penjualan dibagi-bagi kepada tsk. DA dan eksekutor tsk. MR.
Peran para tersangka yaitu tsk. DA dan tsk. DP sebagai otak pelaku sedangkan tsk. MR ikut merencanakan sekaligus eksekutor. Selain itu juga motif dari perkara ini adalah cinta segitiga antara tsk. DA, tsk. DP dan korban Indriana Dewi serta tersangka ingin menguasai harta korban.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan terhadap 15
(lima belas) orang saksi termasuk orang tua korban dan barang bukti berupa 1 (satu) buah jam tangan merk Rolex, 1 (satu) buah tas tangan merk Luis Vitton, 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam (alat menjerat leher korban), 1 (satu) buah selimut bergambar anjing, 1 (satu) buah bed cover bercorak bulan bintang, 1 (satu) buah mobil Avanza warna hitam no.pol. asli b 2847 pox, 2 (dua) buah tali ripet yang ditemukan terikat pada tangan korban.
Selain itu ada 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 12, 1 (satu) unit handphone merk Iphone, Uang tunai sebesar rp 741.000 , 1 (satu) buah celana panjang warna putih (milik korban), 1 (satu) buah tengtop warna biru (milik korban), 1 (satu) unit Tab Samsung S7 milik korban, 1 (satu) unit handphone Samsung Zed Fold warna hitam milik korban, 1 (satu) buah Anting Emas milik korban, 2 (dua) buah kartu seluler milik korban, 1 (satu) kantong tali ripet, 1 (satu) pasang plat nomor Palsu B 2848 POX dan 1 (satu) buah helm warna orange bertulis shoope.
Motif dari perkara ini adalah cinta segitiga antara tsk. DA, tsk. DP dan korban Indriana Dewi serta tersangka ingin menguasai barang barang milik korban. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP ayat 4
Bandung, 04 Maret 2024
Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Jabar
(Red)