-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kades Sopi Majiko Didemo Warganya Sendiri

19 Mar 2024 | Maret 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-19T09:31:01Z




Morotai,Maluku Utara-Hendra Atapari Kepala Desa (Kades) Sopi Majiko, Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai didemo warganya sendiri.


Aksi unjuk rasa dilakukan didepan kantor Desa, Selasa (19/3/2024) oleh puluhan warga yang mengatas namakan Solidaritas Peduli Masyarakat Desa Sopi Majiko, sebagai bentuk protes terhadap Kades, Hendra Atapari yang diduga kuat arogan dan menyalagunakan jabatannya, dengan memecat perangkat desa, petugas kebersihan, tukang Viar tanpa alasan yang jelas.


"Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa diharapkan mampu meretas persoalan kesenjangan ketimpangan dan kemiskinan antara masyarakat Desa dan Kota, serta mampu membuka peluang pekerjaan bagi masyarakat desa dan juga menjamin iklim sosial masyarakat yang demokratif. Namun dinamika yang terjadi di Desa Sopi Majiko akhir-akhir ini membuat banyak masyarakat bertanya- tanya terkait dengan tata kelola pemerintah desa yang di pimpin oleh seorang kepala desa yang begitu Arogan dan se meraut dalam menjalankan roda pemerintah desa,"kata koordinator masa aksi, Korlap Maksen Dadi.

Kades, kata dia, menggunakan jabatannya dengan mengintimidasi masyarakat, dimana tindakan dan kebijakan yang di buat kades sangat merugikan masyarakat,  karena tidak memiliki dasar hukum.

Mengacu pada undang-undang  Desa, Kades bertugas menyelenggarakan pemerintah desa, pembangunan Desa, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat dalam menjalankan tugas kepala desa berkewajiban meningkatkan Kesejatraan masyarakat desa, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mentaati dan menegakan peraturan perundang- undangan, kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel,transparan,profesional,efektif, efisien, bersih serta bebas dari kolusi korupsi dan nepotisme (KKN), mengembangkan perekonomian masyarakat desa, memberikan informasi kepada masyarakat desa. 

"Tapi dilihat dari perundangan Desa, kades sudah melinceng jauh dari aturan yang berlaku,"tandasnya.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban ,kepala desa  dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota Keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu, menyalagunakan wewenang, tugas, atau kewajibannya, melakukan diskriminatif terhadap warga atau golongan masyarakat tertentu, melakukan tindakan meresagkan sekelompok masyarakat desa, melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang,barang dan Atau jasa dari pihak lain yang dapat me pengaruhi keputusan Atau timdakan yang di lakukannya, ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye Pemilihan umum dan atau pemilihan kepala Daerah, melanggar sumpah/janji jabatan, meninggalkan tugas selama  30 Hari tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat di pertangungjawabkan.

"Persoalan yang terjadi sangat meresahkan masyarakat, karena tidak adanya penyelenggaraan yang dilakukan kades. Dimana tukang sapu, kader Posyandu, tukang angkut sampah dan beberapa ketua  RT telah diganti oleh Kades tanpa ada SK pemecatan, dan gaji mereka bulan berjalan sebelum dipecat tidak dibayar,"imbuhnya.

Selain itu, terdapat persoalan lainnya seperti tiga bulan lampu jalan padam, 5 KK belum ada meteran listrik, tidak transparan pada anggaran Desa, anggaran Bumdes, persoalan ganti rugi lahan untuk satu KK yang hingga saat ini tidak tuntas, persoalan pelayanan pemerintah Desa yang tidak merata, karena masih terdapat masyarakat yang tidak memiliki KK dan KTP,  dan persoalan satu unit kendaraan roda dua untuk oprasional BPD yang tidak tau entah ke mana.

Munculnya persoalan- persoalan yang disebut akibat matinya sala satu lembaga  yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemerintah Desa yakni BPD, sehingga fungsi control masyarakat Kepada pemerintah Desa Melalui  BPD telah di kebiri karena terjadinya kolusi dan nepotisme antara BPD dan pemerintah Desa untuk kepentingan kelompok semata, masyarakat yang menjadi tumbal.

"Kades harus mengembalikan jabatan Ketua RT, petugas kebersihan dan perangkat desa lainnya, karena telah melanggar aturan yang berlaku, dan kades segera menyelesaikan sejumlah persoalan yang terjadi. Karena itu sudah menjadi tugas dan tanggungjawab kades,"ancamnya.

Sementara itu, Kades Sopi Majiko, Hendara Atapari merespon unjuk rasa yang dilakukan warganya. Dihadapan pengunjuk rasa ia mengungkapkan unjuk rasa yang dilakukan adalah bagian demokrasi, sebagai bangsa Indonesia dan wajib mempertanyakan ini kepada pemerintah Desa, tapi alangkah baiknya sebelum di lakukan di konsultasi dulu.

"Benar 3 bulan lampu belum menyala karena mengalami kerusakan, tapi sementara ditangani semoga secepatnya menyala,anggaran untuk lampu jalan ini masih terparkir direkening desa"timpalnya.

"Tentang pemecatan ketua RT  saya tidak pecat, kalau bilang pecat itu keliru ada beberapa staf yang memang tidak aktif saya suda memberikan surat peringatan pertama dan kedua dan surat peringatan pertama masi jaman mantan Camat, pak Firdaus Samad. Dan untuk tukang Viar saya tidak berhentikan, tapi sudah tidak aktif,"timpalnya.

Ia menjelaskan, Apa yang lakukan terhadap Ketua RT sudah sesuai dengan prosedur. Karena Mlmengacu pada daftar hadir dan berkaitan dengan tukang fiar sebenarnya bukan pecat sudah tidak aktif.

"Yang berhubungan dengan administrasi, kami siap menerima siapa saja yang ingin mengurusnya, mala kami siap membantu mereka sampai ke Dukcapil jadi kalau bilang siapa yang belum ada KK silahkan datang ke kantor Desa, supaya buat KK untuk mereka yang belum punya KK,"bebernya.

"Untuk Bumdes sampai saat ini tidak ada masalah, karena sudah koordinasikan di Kabid yang menangani soal Bumdes laporannya setiap 3 bulan tahun berjalan. Persoalan motor Dinas BPD ada, hanya saja ada sedikit kerusakan jadi sementara diperbaiki,"tutupnya.()
×
Berita Terbaru Update