-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Masa Pungut Hitung Pemilu Serentak 2024 Bawaslu DKI Jakarta

9 Feb 2024 | Februari 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-09T11:04:56Z


Aspirasi Jabar||Jakarta-Hitung mundur menuju tahapan pemungutan dan penghitungan suara tentunya dibutuhkan kesiapan dan persiapan terhadap antisipasi pelanggaran pemilu maupun sengketa yang dimungkinkan terjadi pada tahapan masa tenang dan tahapan pemungutan serta penghitungan suara.

Dalam rangka penguatan terhadap kapasitas kelembagaan pada jajaran Pengawas Pemilu di Provinsi DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mengadakan kegiatan Penyelesaian Sengketa Proses Masa Pungut Hitung Pemilu Serentak 2024 pada hari Jumat, 09 Februari 2024 di Best Western Premier Jl DI Panjaitan Jakarta Timur.

Dwi Hening Wardana selaku Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Hukum Bawaslu DKI Jakarta dalam sambutan nya mengatakan maksud dilakukan kegiatan ini adalah silaturahim dan persamaan pemahaman tentang pungut hitung.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Doddy Wijaya selaku Ketua KPU DKI Jakarta.

Reki Putra Jaya selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa mengatakan dalam sambutan nya,"Kegiatan ini untuk memberikan penguatan kapasitas untuk pengawas di Provinsi DKI Jakarta 

Lebih lanjut Reki mengatakan, "Kota Jakarta adalah salah satu wilayah yang dinamis dalam pelaksanaan pemilu maupun pemilihan untuk itu dibutuhkan strategi dalam rangka antisipasi adanya Sengketa antar peserta pemilu maupun antara peserta dengan penyelenggara pemilu. Salah satu strategi antisipasi adalah dengan melakukan pemetaan terhadap wilayah kecamatan yang rawan potensi Sengketa. 

Munandar Nugraha selaku ketua Bawaslu DKI Jakarta membuka acara secara resmi dan menyampaikan sambutan nya, “Silahkan lakukan pemetaan terhadap potensi Sengketa yang mungkin terjadi pada tahapan masa tenang dan pemungutan serta penghitungan suara, perkuat pemahaman peraturan perundang-undangan tentang penyelesaian sengketa proses maupun sengketa cepat, jajaran pengawas pemilu kecamatan sampai dengan pengawas TPS (PTPS) lakukan penguatan serta pembinaan,” Katanya.

Selanjutnya Bawaslu DKI Jakarta berikan ruang diskusi seluas-luasnya bagi jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan maupun sampai tingkatan Pengawas TPS sehingga nantinya pada saat masuk masa tenang yang berpotensi sengketa dan juga pada saat pungut hitung suara kiat sudah siap, tambahnya.

“Ayo kita perkuat pasukan kita, buang semua ego sektoral, ingat bahwa tahapan masa tenang adalah waktu yang cukup rawan dalam hal terjadinya sengketa dan begitu juga dengan tahapan pemungutan serta penghitungan suara, selisih 1 suara saja bisa sampai ke Mahkamah konstitusi (MK). Ujung tombak kita ada pada pengawas TPS sehingga perkuat lagi pemahaman akan tugas, pokok dan fungsi PTPS khususnya dalam penanganan jika ada Sengketa cepat pada saat pengawasan masa tenang maupun tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara,” tambahnya.

Peserta dalam kegiatan ini yakni Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Humas dan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kota se DKI Jakarta, staf, mahasiswa, ormas, serta unsur media.

Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. (Red)
×
Berita Terbaru Update