Aspirasi Jabar || Morotai, Maluku Utara - Kepala Desa (Kades) Sopi Loleo Kecamatan Morotai Jaya (Morja) berinisial I terancam pidana.
Hal ini jika, kades tersebut terbukti melakukan tindakan pidana Pemilu terlibat politik praktis dengan memerintahkan sejumlah aparatur desa untuk memilih Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Bahkan, penindakan akan tetap dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Morotai jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran pemilu.
"Kalau terbukti benar adanya masalah tersebut berkaitan dengan pelanggaran pemilu, ya pasti ditindak," tegas Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pulau Morotai, Murjat Hi. Untung kepada wartawan kemarin.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi awal dari awal media, maka, lembaganya akan secepatnya melakukan penelusuran terkait dugaan keterlibatan Kades itu"Inikan informasi awal, nanti ditelusuri dulu, kalau telusuri dan mendapat bukti yang cukup, maka diproses."jelasnya
Murjat menegaskan kepada para kepala desa, tidak diperbolehkan masuk dalam ranah politik. "Jadi kami tegaskan jangan ada satu kades yang terlibat dalam politik praktis, jika ditemukan maka akan ditindak dan di proses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya
Terkait masalah itu juga, Kepala Dinas PMD, Pulau Morotai, Idha R. Arsyad juga angkat bicara. Dirinya mengatakan bahwa terkait masalah itu juga baru diterima olehnya melalui pimpinannya sehingga akan ditindaklanjuti.
"Saya baru dapat informasi dari pimpinan pada pagi ini. Tapi yang pasti saya akan panggil kepada yang bersangkutan terkait kebenaran ini.
"Tapi kami akan kroscek dulu, pemberhentian karena faktor apa, karena jangan sampai ada faktor-faktor yang lain," Tambah Ida(Oje)