-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Berhasil Menangkap 5 Pelaku Pembacokan Sadis di Kabupaten Cianjur

9 Feb 2024 | Februari 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-09T11:01:20Z


Aspirasi Jabar||Cianjur-Polres Cianjur Polda Jabar menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Cianjur Polda Jabar  AKBP Aszahari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. dan digelar di depan Gedung Sat Reskrim Polres Cianjur Polda Jabar, Jumat (09/02/2024).

Kapolres Cianjur Polda Jabar menjelaskan bahwa kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diterima pada tanggal 4 Februari 2024 lalu petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur Polda Jabar  melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap para pelaku. Diketahui, akibat dari kejadian tersebut tersebut korban menderita luka yang cukup serius dan harus menjalani proses penanganan medis di rumah sakit.

“Korban sendiri atas nama AR umur 38 tahun, berdomisili di Kampung Cibodas Desa Gunungnsari Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur sedangkan untuk para pelakunya yang berhasil kita amankan ada 5 orang semuanya laki-laki. Diketahui baik korban maupun para pelaku adalah sama-sama kelompok dari perkumpulan  bemotor yang berbeda. Meluruskan berita yang simpang siur, kami disini juga mengklarifikasi terkait motif dari peristiwa ini murni adalah balas dendam dan tidak ada unsur politik atau apapun karena si korban ini dianggap oleh para pelaku pernah melakukan juga hal yang sama mencoba melakukan penganiayaan pada beberapa tahun sebelumnya. Jadi korban memang sudah diincar oleh para pelaku dan bukan sasaran acak serta bukan karena permasalahan politik.” jelas Kapolres Cianjur Polda Jabar.

Kapolres Cianjur Polda Jabar mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 dini hari, kemudian petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur Polda Jabar bisa mengungkap dan menangkap para pelaku pada tanggal 7 Februari 2024.

“Kami berhasil mengamankan 5 pelaku sedangkan 1 pelaku lagi masih DPO, kami mewanti-wanti kepada yang DPO agar lebih baik menyerahkan diri daripada nanti ditangkap dijalanan oleh petugas.” ucap Kapolres.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal primer 170 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 9 tahun, sedangkan Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Juncto 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres  berpesan kepada para pelaku kejahatan khususnya para pelaku kelompok bermotor yang melakukan aksi yang membahayakan keselamatan jiwa maupun nyawa masyarakat  untuk jangan coba-coba  melakukan lagi karena Polri  berkomitmen dari sejak awal bila memang ada pelaku kelompok bermotor yang melakukan aksi yang membahayakan bahkan sadis seperti yang saat kemarin terjadi.

“Kita lihat semua korban mengalami luka yang cukup serius dan luka yang cukup fatal, tentunya kami juga sama tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelakunya, jadi wajar bila kemudian pelaku berbuat sadis kami pun akan melakukan Tindakan tegas.” tegas Kapolres Cianjur Polda Jabar.

Bandung 9 Februari 2024

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

(Red)
×
Berita Terbaru Update