AspirasiJabar || Subang - Menjelang Tahun Baru 2024, Sat Res Narkoba Polres Subang, lakukan kegiatan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dengan menggela razia Minuman Keras (Miras), di wilayah Hukum Polres Subang. Minggu. 31/12/2023. sekira pukul 17.00 wib sampai dengan 22.00 wib.
Sementara itu, kegiatan tersebut dilakukan sebagaimana arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Narkoba Poles Subang, AKP Heri Nurcahyo untuk melakukan kegiatan Cipkon rajian miras di beberapa warung penjual miras jelang malam pergantian tahun.
“Untuk menekan adanya aksi kriminalitas di malam pergantian tahun 2024 ini, kami bersama jajaran sat Nakoba Polres Subang melakukan rajia miras di beberapa tempat di Subang Kota,” ujar AKP Heri.
Adapun lokasi warung yang di rajia atau menjual miras tanpa ijin tersebut diantaranya, warung Pasar Terminal Subang, warung Kampung Cimerta, warung Jalan Wangsa Gofarana, warung Pasar Panjang, serta di dua rumah di Subang kota dan di Kecamatan Cibogo Subang.
“Barang bukti hasil Operasi Cipkon ini kami berhasil mengamankan barang bukti dengan total 921 botol isi miras serta 50 liter tuak,” ungkapnya.
Selanjutnya, Heri juga menambahkan, pihaknya mengamankan 8 orang pemilik atau penjual miras tersebut, dari beberapa daerah di wilayah Kabupaten Subang, dan selanjutnya guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah Mengamankan Barang Bukti minuman beralkohol ini, kami juga melakukan pendataan dan interogasi terhadap pemilik barang bukti, serta memberikan penyuluhan bahaya minuman beralkohol, dan juga menghimbau untuk tidak menjual belikan minuman beralkohol tanpa ijin,” Imbuhnya. Editor. Asep. SP. Kabiro. Subang.