-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemprov Malut Belum Bayar DBH Morotai Disebabkan Karena Kondisi Keuangan dan Menunggu SK Gubernur

29 Jan 2024 | Januari 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-29T09:48:53Z


Morotai, Maluku Utara - Penundaan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Pulau Morotai disebabkan karena kondisi keuangan Pemprov Malut dan masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Sebagaimana hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Sahril Thahir mengatakan bahwa terkait dengan DBH Pulau Morotai, kemarin Pemprov Malut mengalami gagal bayar, karena kondisi keuangan daerah dan masih menunggu SK penetapan Gubernur, ungkapnya kepada wartawan, Minggu (28/01) malam tadi.

Kata Sahril bahwa penundaan pembayaran DBH ini bukan hanya di Kabupaten Pulau Morotai saja. Akan tetapi, Sahril mengakui bahwa ada dibeberapa Kabupaten/Kota di Maluku Utara.

"Jadi kami masih mengalami kendala dalam hal ini melakukan pembayaran DBH, terutama di Kabupaten Halmahera Selatan, Halmahera Utara, Halmahera Timur dan termasuk Kota Ternate, itu kami agak sedikit terbeban,"

"Sedang yang tersisa Pulau Morotai DBH tahun 2023. Kenapa DBH Pulau Morotai belum dibayarkan. Sebab, Sahril bilang, Surat Keputusan (SK) penetapan dari Gubernur itu yang belum ada," katanya 

Menurutnya, pembayaran ini diperkirakan sekitar bulan Maret atau bulan April. "Jadi nanti setelah di bulan Maret hingga April SK-nya sudah keluar baru bisa dilakukan pembayaran 

Sementara untuk jumlah, lanjut Ketua DPW Partai Gerindra ini bahwa nilai DBH untuk Pulau Morotai masih di verifikasi, karena itu harus tunggu tekmen dulu, baru di keluarkan. Berapa jumlah nilainya sebab itu dari Pusat.

"Nanti setelah itulah baru kita bisa tau berapa nilai yang sebenarnya. Tapi kalau untuk Morotai punya tidak terlalu besar untuk dana bagi hasilnya. Nah DBH yang besar kecuali daerah-daerah tambang, itu yang membuat DBH daerah itu besar," tandasnya(oje) 
×
Berita Terbaru Update