Aspirasi Jabar || Demak - Perwakilan warga Desa Klitih Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah melaporkan Kepala Desanya berinisial F. SE Ke Kejaksaan Negeri Demak terhadap dugaan berbagai kasus yang terjadi didesa Klitih Demak.
Perihal dugaan itu disampaikan oleh perwakilan warga Desa Klitih sebut saja Yayan Cahyani, Fadholi dan Nurwakid di rumah makan Haji Subali jalan lingkar Demak, setelah memenuhi panggilan di Kejari Demak, Sabtu, 6/01/24
Yayan Cahyani atau yang biasa dipanggil Boyan menjelaskan beberapa alasan kepada awak media, warga mengadukan Kepala Desa (Kades) Klitih berinisial F. SE, diduga menyalahgunakan wewenang/ jabatan, menggunakan surat palsu dan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pasal 263 KUHP ayat 2 jo 55 ayat 1 KUHP dan kasus masih berlangsung dalam penanganan Polda Jateng.
Selanjutnya dalam dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Klitih yaitu dalam perekrutan Sekretaris Desa (Sekdes) dan beberapa Perangkat Desa lainya pada tahun 2020. Semua calon yang lulus ditarif antara Rp 200 Juta sampai dengan Rp 300 Juta.
"Tidak hanya di Pilperades saja, dalam program bedah rumah, berdasarkan informasi yang layak dipercaya, Pak Kades diduga memotong dana program bedah rumah mulai dari Rp. 2,5 juta sampai 5 juta, dengan anggaran setiap per rumah Rp 20 juta”, jelas Boyan.
"Ada beberapa kasus yang kami laporkan di Kejaksaan Negeri Demak, diantara status tersangka jual beli jabatan dan Bedah rumah", terangny.
Dia juga menyampaikan, bahwa pernah menggugat SK Kepala Desa Klitih dan melaporkan ke APH, tapi waktu itu Bupati Demak malah memakai pendampingan kuasa dengan Kejaksaan Negeri Demak.
Menurut boyan laporan gugatan SK Kepala Desa Klitih jalan ditempat dan tidak ada tindak lanjut yang jelas dari pihak APH Demak,dan seakan akan tidak pernah ditindak lanjuti sampai sekarang.
Termasuk juga yang dilporkan tidak transparan dalam penggunaan anggaran, Mobil siaga, Bansos dan berbagai laporan lainnya.
Sementara itu, salah satu warga Klitih Subkan (50) juga membenarkan bahwa beberapa warga masyarakat Desa Klitih melaporkan tentang penyelewengan Dana Desa (DD) dan penyalahgunaan Jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Klitih dan Perangkat Desanya.
“Terkait penyelewengan Dana Desa dan penyalahgunaan jabatan, kemarin beberapa warga sudah melaporkannya di Kejaksaan Negeri Demak” ujarnya.
Menurut Boyan semua Laporan pengaduannya sampai sekarang tidak ada kejelasannya, dia meminta kepada APH yang sudah menerima pengaduan dari perwakilan masyarakat Desa Klitih untuk ditindak lanjuti kembali, karena bukti- bukti yang diadukan menurut dia sudah lengkap, jangan pernah berpihak sebelah.
"Warga Desa Klitih meminta kepada APH Demak agar permasalah ini ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku, dan dihukum yang seberat beratnya atas kedzoliman yang dilakukan oknum tersebut",pungkas Boyan.
(Agil)