Morotai, Maluku Utara -- Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, terus melakukan pengawsan pelanggaran pemilu tahun 2024.
Pemilu tersisa 22 hari, nampaknya pelanggaran terus terjadi. Misalnya, pelanggaran di perangkat kepala desa marak terterjadi di Morotai.
Ketua Bawaslu, Ramla Molle, menegaskan ada pelanggaran pemilu dilakukan oknum kepala desa, bahwa sejauh ini, Kata dia, telah ditangani oleh Bawaslu dan Gakumdu.
"Ada pengawalan kasus terkait dengan netralitas kepala desa maupun oknum BPD," ujar Ramla dalam agenda Sosialisasi Forum Warga Pengawas Partisipatif
Menyikapi hal itu Bawalsu terus melakukan proses hukum bagi oknum melanggaran pemilu.
Melalui sosialisasi ini, Ramla meminta peran penting warga bisa melaporkan ke Bawaslu maupun Panwascam, jika aparatur desa terlibat kampanye pemilu 2024.
"Jadi, untuk kampung pengawasan dan forum warga ini sangat penting untuk dilaksanakan, sehingga warga bisa tau langkah-langkah apa saja yang dilakukam Bawaslu," pintanya.
"Jika ada warga yang menemukan pelanggaran baik itu Pemdes, BPD dan Caleg, bisa dilaporkan langsung, sehingga di tangani secara hukum," tambahnya.
Yang terpenting, Sambung dia, laporan pelanggaran pemilu memenuhi unsur dengan bukti terutama video.
"Itu yang ditentukan supaya memudahkan penyelidikan maupun kita lidik ditempat terkait pelanggaran yang dimaksud. Dan kalau semisalnya ditemukan maka sanksi pidana juga ada," jelasnya.
Ia menambahkan, ada juga laporan warga terkait pelanggaran pemilu. Kebanyakan terjadi di Morotai Utara.
"Bahkan ada satu pelanggaran saat ini statusnya sudah dibahas di Kakumdu, penanganan kerusakan baliho dari salah satu caleg," tandasnya.