-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Training Of Trainers Terkait Penguatan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024 oleh Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai.

27 Des 2023 | Desember 27, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-28T01:30:48Z



Aspirasi Jabar || Morotai,Maluku Utara-Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai gelar kegiatan “Training of Trainers” bagi saksi partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengetahuan dan keterampilan para saksi dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu mendatang.


Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh perwakilan saksi dari 18 partai politik yang akan bertarung dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Pulau Morotai. Dengan jumlah peserta yang cukup representatif, Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai. berharap agar saksi partai politik memiliki pemahaman yang mendalam mengenai peraturan dan prosedur pemungutan serta penghitungan suara.yang berlangsung di Auditorium Hotel Perdana, Ds. Darame Kec. Morotai Selatan Kab. Pulau Morotai.Rabu, 27 Desember 2023.

Hadir Dalam kegiatan itu 
Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle, S.Farm.
Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Mulkan Hi. Sudin, S.Sos.
Koordinator Devisi Penangan Pelangaran dan Penyelesaian Sengketa (Murjat Hi. Untung, S.Pi, M.Si).
Kaban Kesbangpol Morotai, Lauhin Goraahe.
Rektor Universitas Pasifik Morotai.
Para Caleg DPRD dari Partai Politik se-kabupaten pulau Morotai.
Para ketua ketua Panwascam se-kabupaten Pulau Morotai.

Dalam sambutan  Ketua Bawaslu Pulau Morotai Ramla Molle, S.Farm 
Perlu saya sampaikan bahwa kegiatan Training Of Trainer Penguatan Kapasitas Saksi peserta pemilu kali ini sangat penting. Ini adalah adalah kegiatan pertama, kedepan akan ada kegiatan lanjutan seperti ini yang diselenggarakan oleh Bawaslu Pulau Morotai. 

Kita sama-sama ketahui bahwa sukses tidaknya tahapan pungut hitung juga ditentukan dari kapasitas saksi dalam memahami tugas dan tanggung jawabnya saat berada dalam TPS apalagi Bapak Ibu adalah utusan partai politik, tentu sebagai utusan kita wajib memberikan yang terbaik bagi setiap partai namun dengan cara benar dan tepat. 

Dalam kegiatan ini kami harapkan ada kesepahaman terkait kewajiban dan tugas saksi, jangan sampai pada saat pungut hitung saksi datang terlambat sehingga tidak mengikuti rangkaian pembukaan coblos, pungut hitung. Ujung-ujungnya terjadi keberatan sana-sini. Sebagai pengawas kita tidak menginginkan ha-hal/tindakan diluar prosedur terjadi. 

Untuk itu, saya harapkan kita bisa bersama-sama mengikuti kegiatan hingga selesai. Nanti akan ada dua narasumber dari Akademisi dan dan dari Pemerintah Daerah (Kaban Kesbangpol), yang akan menyampaikan issue issue krusial pada saat pungut hitung. Selain itu untuk penjelasan  teknis pungut hitung nanti akan disampaikan oleh narasumber lainnya.

 Kaban Kesbangpol Morotai, Lauhin Goraahe dalam materi Siapa  Itu Saksi Peserta Pemilu ?
Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari Tim Kampanye atau pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pengurus parpol tingkat Kabupaten/Kota atau Tingkat diatasnya untuk pemilu DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan untuk pemilu anggota DPD. 

Saksi Bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil sesuai peraturan perundang-undangan, 

Lanjutnya, Paslon, Parpol/calon anggota DPD dapat menerbitkan satu surat mandat yang berisi sebanyak-banyaknya 2 orang saksi dengan ketentuan hanya satu saksi yang dapat berada dalam TPS dalam satu waktu, 

Saksi DPD mendapat mandat dari calon anggota DPD atau Tim kampanye tingkat Kabupaten/Kota

Dengan Persyaratan Umum Saksi Peserta Pemilu sebagi berikut

1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Wajib Menyerahkan :
▪ Surat Mandat yang telah ditandatangani oleh Paslon atau Tim Kampanye tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat diatasnya untuk Pilpres; atau
▪ Surat Mandat yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Parpol tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat diatasnya untuk pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota; atau
▪ Surat Mandat yang telah ditandatangani oleh Calon anggota DPD untuk pemilu anggota DPD;
3. Tidak mengenakan dan membawa atribut yang mencitrakan salah satu peserta pemilu;
4. Hadir tepat waktu.

Tugas dan Larangan Saksi Peserta Pemilu.
1. Tugas Saksi Peserta Pemilu :
▪ Menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara didalam TPS;
▪ Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS;

▪ Menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS;

▪ Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada ketua KPPS;

▪ Mengajukan keberaratan atas terjadinya kesalahan dan/atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS;

Saksi Peserta Pemilu Wajib Menerima :
1. Salinan Model C. Daftar Hadir DPT. Model C Daftar Hadir DPTb dan model C Daftar Hadir DPK;

2. Salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan

3. Salinan Sertifikat hasil Penghitungan Suara;
Pasal 506 UU Nomor 7 Tahun 2017:
“Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan Salinan 1 eksemplar Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara, sertifikat hasil penghitungan suara kepada Saksi peserta pemilu dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah).”

Larangan Saksi-saksi Peserta Pemilu :
▪ Dilarang Mempengaruhi dan mengintimidasi Pemilih dalam menentukan pilihannya;
▪ Dilarang Melihat Pemilih mencoblos Surat Suara dalam bilik suara;
▪ Dilarang Mengerjakan atau membantu memperisiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara;
▪ Dilarang Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya;
▪ Dilarang Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan
suara;

TUGAS SAKSI-SAKSI PESERTA PEMILU DALAM TAHAPAN KRUSIAL :

A. SEBELUM HARI PEMUNGUTAN SUARA
1. Menyiapkan SM sebagai saksi dari Peserta Pemilu Tingkat Kab/Kota kepada KPPS
dan meminta bukti tanda terima surat paling lambat 1 hari sebelum hari Pungut-
hitung;
2. Menyiapkan kelengkapan seperti KTP dan Formulir C-6 untuk dibawa pada saat
bertugas sebagai saksi;
3. Hadir selambat-lambatnya pukul 06.30;
4. Mengenakan tanda pengenal Saksi yang diterima dari KPPS;
5. Membawa kelengkapan tulis menulis;
6. Bersama-sama Ketua dan anggota KPPS memastikan bahwa KS dalam keadaan
digembok/dengan alat pengaman lainnya dengan tersegel serta kelengkapan dan
kondisi di TPS sesuai ketentuan;

SAKSI MENGHADIRI KEGIATAN KPPS BERUPA:
a. Membuka Kotak Suara:
b. Mengeluarkan seluruh isi Kotak Suara;
c. Mengindentifikasi jenis dokumen dan peralatan;
d. Menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
e. Memeriksa keadaan seluruh SS, tinta, segel, alat untuk mencoblos pilihan,
sampul kertas, karet pengikat SS, kantong plastik, formulir, tali pengikat
alat pemberi tanda pilihan dan alat bantu tunanetra; dan
f. Menandatangani SS yang akan digunakan oleh pemilih;
Kegiatan ini wajib ditulis dalam BA kegiatan dan ditandatangani oleh 2 orang
KPPS dan Saksi peserta pemilu. (Pasal 354 UU 7/2017).

ISU KRUSIAL AKURASI DATA PEMILIH
1. Pemilih Tidak Terdaftar di DPT
Soal: Bagaimana jika terdapat seseorang yang telah memiliki hak pilih ingin
menjadi Pemilih namun tidak terdaftar di DPT?
Jawaban: Sepanjang orang tersebut membawa KTP-el (atau identitas lain berupa
Suket, KK, Paspor atau SIM) maka ia dapat memilih di TPS sesuai dengan Identitas
tersebut. Namun orang tersebut hanya dapat memilih setelah pukul 12.00 dan
sepanjang Surat Suara di TPS tersebut masih tersedia. Jika Surat Suara tersebut
telah habis maka Pemilih tersebut diarahkan memberikan suara di TPS terdekat.
Pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar di DPT
Soal: Bagaimana jika diketahui ada seseorang yang tidak memenuhi syarat namun
terdaftar di DPT?
Jawaban: Sepanjang sesorang terdaftar di DPT dan sesuai dengan identitasnya
maka orang tersebut dapat memilih.
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb yang menggunakan hak pilihnya di 
TPS, meliputi: 
a. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden;
b. Surat Suara DPR, jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain dalam satu Provinsi
dan dalam satu Dapil angota DPR;
c. Surat Suara DPD, jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain dalam satu
Provinsi;
d. Surat Suara DPRD Provinsi, jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain dalam
satu Provinsi dan dalam satu Dapil anggota DPRD Provinsi; dan
e. Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota, jika pindah memilih ke Kecamatan lain dalam
satu Kabupaten/Kota dan dalam satu Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota.

ISU KRUSIAL POLITIK UANG (MONEY POLITIC)
Soal: Bagaimana jika terjadi politik uang saat hari Pemungutan Suara, 14 Februari 2024?
Jawaban: Sesuai dengan Pasal 523 UU 7/2017,
“Setiap orang dengan sengaja pada hari
pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada
pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.
36.000.000.00 (Tiga puluh enam juta rupiah).
Soal: Bagaimana jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos?
Jawaban: Dalam hal SS diterima oleh pemilih dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos,
pemilih meminta SS pengganti kepada Ketua KPPS, dan hanya mendapat 1 kali
penggantian. Ketua KPPS wajib mencatat SS yang rusak atau keliru dicoblos dalam BA.
Pasal 499 UU 7/2017, Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak
memberikan SS pengganti 1 kali kepada pemilih yang menerima SS yang rusak dan tidak
mencatat SS yang rusak dalam BA sebagaimana dipidana dengan kurungan paling lama 1
tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

MODUS POLITIK UANG
❖ Bahwa kemungkinan terjadinya Jual-beli Suara dengan memanfaatkan sisa SS yang
tidak terpakai di TPS untuk dicoblos dan diberikan kepada Kubu yang sudah memesan
kepada Oknum KPPS;
❖Kemudian menuliskan hasil yang berbeda antara hasil yang ada dilembar C1 dengan
penulisan. PPK melakukan pengalihan suara dari satu atau lebih untuk calon lain dari
Parpol dan Dapil yang sama, pengalihan suara pada calon lain;
❖Pengalihan suara Parpol kepada calon dengan persetujuan KPPS/PPK, pengalihan
dengan persetujuan Ketua dan anggota KPPS maupun PPK dengan alasan urusan
Internal Parpol;
❖Pengalihan suara antar calon berbeda Parpol melalui Broker dengan Imbalan serta
penambahan atau pengurangan perolehan suara Parpol atau Caleg dengan mengganti
angka agar terkesan tidak teliti dalam Rekapitulasi;
❖Politik uang selama masa Kampanye dan masa tenang berbentuk pembelian suara
pemilih agar memilih calon tertentu atau yang dikenal dengan istilah “Serangan Fajar”.
❖Modus-modus jual beli suara tersebut terjadi usai pemungutan suara;

ISU KRUSIAL KELELAHAN PENYELENGGARA TAHAPAN PUNGUT-
PUTUNGSURA
• Peristiwa ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS) meninggal dunia saat Pemilu 2019 berpotensi terulang saat Pemilu
2024. Sebab, regulasi yang menjadi acuan penyelenggaraan pemilunya
masih sama;
• Dengan undang-undang yang sama, maka beban kerja petugas KPPS
sebagai indikator Kelelahan yang menimbulkan “Kematian” dan sakitnya
penyelenggara pemilu mungkin masih akan terjadi;
• Sebagai informasi, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 sama-sama mengacu
pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Saat Pemilu 2019 diketahui
ada 894 petugas KPPS yang meninggal dunia, yang salah satu faktor
penyebabnya adalah kelelahan karena beban kerja tinggi. Terdapat pula
1.000 lebih petugas yang jatuh sakit;

ISU KRUSIAL Untuk mencegah peristiwa KELELAHAN PENYELANGGARA, DAN Komnas HAM 
memberikan sejumlah rekomendasi kepada KPU
1. Menggunakan teknologi informasi untuk memudahkan tugas-tugas
penyelenggara KPPS, dengan begitu, beban kerja petugas KPPS bisa
berkurang;
2. Perbaiki proses pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu agar tidak ada
lagi kasus surat suara tertukar maupun logistik terlambat sampai di Tempat
Pemungutan Suara (TPS). Hal ini penting karena berkaitan langsung dengan
keselamatan dan kesehatan petugas KPPS, Temuan KOMNAS HAM saat Pemilu
2019, keterlambatan logistik membuat petugas KPPS harus menunggu, bahkan
sampai pagi. Padahal mereka harus mengurus pencoblosan, perhitungan, dan
rekapitulasi suara di pagi hari. Kekuatan fisik mereka terkuras;
3. KPU perlu membuat aturan panduan penyelenggaraan terkait aspek kesehatan
petugas, terutama saat hari pencoblosan. Dengan adanya panduan ini,
diharapkan petugas KPPS memperhatikan kesehatan mereka sedari awal;

Lanjut,Aturan panduan itu harus memuat soal ketentuan jam kerja. Harus
ada pula ketentuan terkait asupan petugas KPPS. Misalnya acuan
berapa gelas kopi yang bisa mereka konsumsi saat hari
pencoblosan. Termasuk pula adanya waktu Istirahat. Selain itu, perlu
pula rekomendasi jenis vitamin yang bisa mereka konsumsi.
4. KPU harus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait
kesiapan tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan saat hari
pencoblosan. Sebelumnya, KPU telah menyiapkan sejumlah upaya
untuk mencegah gugurnya petugas KPPS saat Pemilu 2019. Salah
satunya adalah mendesain TPS hanya untuk 300 pemilih maksimal
sehingga total durasi pencoblosan hanya enam jam. KPU juga
berencana membuat formulir perhitungan suara atau biasa disebut
formulir C hasil dalam format digital;

ISU KRUSIAL TPS RAWAN
• Kerawanan TPS dalam Pemilu terbagi menjadi empat kategori,
yakni:
1. Rawan Geografis;
2. Rawan soal penyelenggara dan netralitas penyelenggara;
3. Rawan konteks politik soal keamanan hak pilih; dan
4. Rawan kontestasi politik persaingan antar caleg, seperti orang
bisa dipilih atau ditolak masyarakat karena perbedaan gender
atau suku;
▪ Apakah terdapat kerawanan TPS itu di beberapa Kecamatan di 10
Kabupaten/Kota se-Maluku Utara yang masuk kategori TPS Rawan
Rendah, kategori Rawan Sedang dan kategori Rawan tinggi itu ada
beberapa indikatornya.

Mendeteksi Potensi PENGGELEMBUNGAN SUARA PADA TAHAPAN PUNGUT-PUTUNGSURA
• Sejumlah potensi kecurangan yang bisa saja muncul pada Pemilu 2024. Salah satunya adalah soal
kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga potensi Jual-Beli suara;
• Nanti di TPS perhitungan suara itu ada yang protes, ada yang ribut, ada yang bikin kekerasan dan
sebagainya, kemudian di tingkat desa nanti biasanya rawan itu ketika pengiriman hasil penghitungan suara
dari TPS masuk ke Kecamatan dan sampai ke Kabupaten/Kota. Biasanya terjadi praktik Tukar-Menukar
dan Jual-Beli suara di dalam proses ini;
• Kalau dulu secara Vertikal dari atas, sekarang secara Horizontal. Partai ini mencurangi partai ini, yang
digugat KPU-nya. Partai ini membeli suaranya partai ini, orang dirugikan, yang digugat KPU-nya;
• Kecurangan tersebut bisa dimitigasi jika para kandidat, baik legislatif (DPR, DPRD, dan DPD) maupun
capres-cawapres memiliki formulir C1 saat pemilu. Para saksi di lapangan harus memegang formulir C1
sebagai bukti dugaan kecurangan pemilu;
• Untuk itu, pada saat pemilihan nanti kecurangan serupa akan tetap ada, terlebih pemilihan legislatif yang 
tidak semua kandidat miliki saksi, mereka yang bertarung dan tidak cukup membiayai saksi, potensial
kehilangan suara cukup besar;

PEMUNGUTAN SUARA ULANG DALAM PEMILU
1. Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Pasal 372 UU 7/2017
▪ Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau
kerusuhan yang menagkibatkan hasil pemunutan suara tidak dapat digunakan atau
penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
▪ Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila hasil penelitian dan pemeriksaan
pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
1. Pembukaan KS dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak menurut
tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau
menuliskan nama atau Alamat pada SS yang sudah digunakan;
3. Petugas KPPS merusakan lebih dari satu SS yang sudah digunakan oleh pemilih,
sehingga SS tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
4. Pemilih yang tidak memiliki E-KTP dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb.

PENGHITUNGAN SUARA ULANG DALAM PEMILU
Penghitungan suara ulang di TPS dapat diulang apabila terjadi hal sebagai berikut:
1. Kurusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;
2. Penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
3. Penghitungan suara dilakukan ditempat yang kurang terang atau yang kurang
mendapat penerangan Cahaya;
4. Penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
5. Saksi peserta pemilu, pengawas TPS, dan warga Masyarakat tidak dapat
menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;
6. Penghitungan suara dilakukan di tempat lain diluar tempat dan waktu yang telah
ditentukan; dan/atau
7. Ketidaksesuaian jumlah hasil penghintungan SS yang sah dan SS yang tidak sah
dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. 

×
Berita Terbaru Update