-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rapat Kelompok Kerja (Pokja) terkait Pengawasan Netralitas ASN danTNI-Polri Dalam Mendukung Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024.

27 Des 2023 | Desember 27, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-28T01:31:05Z


Aspirasi Jabar || Morotai, Maluku Utara- Rapat Kelompok Kerja (Pokja) terkait Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri Dalam Mendukung Pengawasan Tahapan pemilu Tahun 2024 oleh Bawaslu Pulau Morotai, di ruang rapat Sekretariat Bawaslu Ds. Pandanga Kec. Morotai Selatan Kab. Pulau Morotai.
Rabu, 27 Desember 2023. Pukul :14.30.WIT.
Rapat dipimpin oleh Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Bawaslu Pulau Morotai, Murjat Hi Untung S. dan dihadiri oleh 
Wakapolres Pulau Morotai Kompol Abdul Halim Rangkuti, S.H.
Dandenpomal Lanal Morotai Kapten Laut (P) Bhakti Mikel Nainggolan.
Pasiintel Kodim 1514/Morotai Kapten Inf Andri Gusti Wijaya.
Ps. Kakandi Intel Lanud LWM Letda Sus M. Roofi Yudha P.
Kasat Reskrim Pulau Morotai Iptu Ismail Salim, S.H.
Kaban BKD, Musriana Nabiu.
Kabid Sospol Kesbangpol Pulau Morotai, Abas Umasangadji.
Kabag Humas, Sulaiman Basri.
Camat Morotai Timur, Tamhil Bilo.
Camat Morotai Selatan, Nurhayati Taher.
Camat Morotai Selatan Barat, John Tiala, S.P.


Rapat Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Bawaslu Pulau Morotai,menurut Murjat Hi Untung S. 

Kegiatan rapat hari ini kita akan membahas tentang Pokja pengawasan netralitas ASN, TNI dan Polri dalam mendukung pengawasan tahapan pemilu Tahun 2024 ini sangat penting dikarenakan sekarang kita sudah memasuki tahapan pemilu Kampanye sampai tanggal 13 Februari 2024. Didalam Pokja sendiri itu ada 3 pokja yaitu mengenai netralitas ASN TNI/Polri, isu-isu hoax, pengawasan kampanye.

Dari Bawaslu harus melibatkan pihak luar terkait pembagian siapa saja yang akan masuk kedalam prokja pengawasan pemilu Tahun 2024, dengan adanya Progja ini kami dari Bawaslu Pulau Morotai berharap besar untuk kita ASN, TNI dan Polri semua bersinergitas dalam melakukan pencegahan terhadap ASN TNI/Polri yang melanggar ketentuan netralitas Pemilu.

Selain itu juga Wakapolres Pulau Morotai Kompol Abdul Halim Rangkuti, S.H. 
Kita ini merupakan satu garis komando bahwa bapak Kapolri sudah menegaskan  bahwa polri harus netral dan sudah ada peraturan yang mengatakan Netralitas anggota Polri sudah diatur dalam undang-undang. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyebut Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Saya sebagai pengarah di Gakkumdu pada pelaksanaan pemilu di Kab. Pulau Morotai meminta kepada kaban BPD dan ibu camat agar mengarahkan dan mengingatkan kepada stafnya agar tetap netralitas sebagai ASN tidak mengarah ke salah satu paslon.

Dandenpomal Lanal Morotai Kapten Laut (P) Bhakti M. Nainggolan. 
Kami hampir setiap saat selalu mengingatkan tentang Netralitas TNI dan Polri kepada personil melalui WA Grup dan apel pagi di jajaran personil Lanal Morotai.

Pasiintel Kodim 1514/Morotai Kapten Inf Andri Gusti Wijaya :
Kami meminta Bawaslu tolong diingatkan kembali kepada Parpol bahwa pemasangan APK dan APS terpasang di wilayah atau gedung milik pemerintah yang sudah tertera sesuai SK Bupati mengenai tempat pemasangan APK dan APS itu tidak di perbolehkan.

Kabag Hukum Suda ada dalam SK dari Kemendagri bahwa seluruh ASN itu harus netral, kedepan kita akan membagikan surat edaran kepada ASN yang ada di jajaran Pemda Morotai mengenai netralitas ASN.

Camat Morotai Timur Kami dikecamatan setiap bulan mengadakan upacara 17 bulan berjalan yang diikuti oleh seluruh perangkat desa di tiap-tiap desa dan kami juga menyampaikan kepada mereka bahwa seluruh ASN dan aparat desa itu wajib netral. Untuk di kecematan Morotai Timur sendiri sampai sekarang masih aman dan belum ditemukan adanya ASN atau perangkat desa yang tidak netral.

Kabid Sospol kesbangpol 
Menurut data yang kami baca bahwa pelanggaran pemilu dalam hal ini pemasangan APK di Provinsi Maluku Utara termasuk urutan ke 3 dari 38 Provinsi yang ada di Indonesia.

Terkait Netralitas, kita Pemerintah Daerah dan TNI/Polri hanya bisa menghimbau dalam pencegahkan dini dari pelanggaran tahapan pemilu 2024 terutama tahap kamanye. Jika nanti terdapat pelanggaran akan kita tindak tegas sesuai hukum/sangsi masing-masing instansi.

Ps. Kakandi Lanud LWM Letda Sus M. Roofi Yudha P. Khususnya TNI AU di Morotai sampai saat ini masih aman belum adanya tanda-tanda pelanggaran terkait Netralitas TNI, Lanud Leo Wattimena saat ini sudah mendirikian Posko Netralitas TNI yang bertempat di Kantor Satpom, apabila ada pelanggaran netralitas TNI khususnya TNI AU bisa melapor ke Kantor Satpom AU.

Dikarenakan Aset Lanud Lwm cukup luas dan sering adanya APK yang di pasang di wilayah kita maka kami mohon bantuannya kepada Bawaslu untuk mensosialisasikan kepada Partai Politik dan kandidat-kandidatnya agar tidak lagi memasang APK di wilayah kami sebab ini menyangkut dengan Netralitas TNI. Selama ini kami sudah sering berkoodinasi dengan Bawaslu dan kedepan kami mohon bantuannya Bawaslu jika ada pemasangan APK lagi agar lebih cepat dalam penindakannya.

Dalam kegiatan ini juga Pokja yang dibentuk oleh Bawaslu terbagi tiga bagian dalam pengawasan antara lain 

1. Pokja Netralitas ASN, TNI, Polri diminta 1 orang personel.
2. Pokja Pengawasan Kamapanye diminta 1 orang personel.
3. Pokja Pengawasan Issue-Issue Negatif diminta 1 orang personel.

Dalam pengawasan pemilu Bawaslu mendapatkan anggaran yang harus di keluarkan sehingga menggandeng Instansi TNI/Polri dan ASN bergabung dalam Pokja untuk mengantisipasi ketidak netralitas di tubuh TNI-Polri dan ASN.(oje) 
×
Berita Terbaru Update