Aspirasi Jabar || Bandung - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melalui Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan keberhasilan Polda Jabar dalam mengungkap kasus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh HC, di UTPD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atas dugaan penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid 19 pada UTPD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
"Tersangka HC dalam modusnya melakukan pengajuan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid 19 sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid 19 pada UTPD RSUD Palabuhanratu, " terang Kabid Humas Polda Jabar saat jumpa pers, di gedung Polda Jabar jalan Sukarno Hatta No. 748 Bandung Kamis, (28/12/2023),
Dari hasil pencairan uang tenaga kesehatan tersebut lanjut Kombes Pol Ibrahim Tompo, lalu diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan Covid 19, dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UTPD RSUD Palabuhanratu serta untuk kepentingan pribadinya.
Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat terdapat kerugian negara sebesar Rp 5.400.550.763, sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian negara/daerah atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut dari BPKP Nomor : PE.03.03/LHP-204/PW10/5.2/2023, tanggal 10 Mei 2023.
Atas tindakannya tersebut, tersangka HC sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), selaku mantan kepala ruangan Covid 19 UPTD RSUD Palabuhanratu diancan dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit 200 juta paling banyak 1 milyar.
Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta.
Rencananya Polda Jabar akan melakukan tahap penyidikan selanjutnya untuk pengembangan kasus ini.
Editor : eka