AspirasiJabar||Subang-Pemuda Asal Kecamatan Pabuaran di bekuk Sat Narkoba Polres Subang yang mengedarkan Narkotika jenis Ganja di Wilayah Hukum Polres Subang tepatnya di Pabuaran Subang.
Sementara itu, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga melakukan pengedaran Narkotika jenis Ganja di Wilayah pabuaran Subang. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang memang di duga warga Desa Salamjaya Pabuaran Subang. Setelah melakukan penyelidikan Sat Narkoba Polres Subang bersama Tim langsung melakukan penangkapan terhadap DN (32) warga asal Desa Salamjaya Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang Jawa Barat.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatnarkoba Polres Subang. AKP Heri Nurcahyo saat ditemui awak media mengatakan bahwa, penangkapan DN tersebut berawal dari Satres Narkoba Polres Subang mendapatkan informasi sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.
“Ya betul, Kami sebelumnya mendapatkan informasi terkait adanya pengedar narkotika jenis Ganja di wilayah Pabuaran Subang, setelah itu, kami bersama tim Operasional Satres Narkoba Polres Subang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi, pada hari Rabu, 2 Desember 2023 lalu, sekira pukul 20.30 WIB, dan kami pun mendapati DN dengan gerak-gerik yang mencurigakan di tempat kejadian perkara (TKP),” ujar AKP Heri. Senin. 11/12/2023.
Sementara itu, Heri juga menambahkan bahwa, setelah melakukan penangkapan serta menggeledah ke kediaman DN, pihaknya menemukan delapan paket narkoba jenis ganja kering yang dililit dengan lakban berwarna coklat. “Di rumah DN, petugas kami mendapatkan barang bukti 8 delapan paket narkoba jenis ganja kering yang dililit lakban berwarna coklat dengan berat bruto 368,01 gram,” ungkapnya.
Selain itu, Tim Operasional Sat Narkoba juga mengamankan barang bukti satu buah handphone, satu buah kantong plastik berwarna hijau, satu buah kantong plastik berwarna putih dan satu buah timbangan digital. "Jadi pelaku ini mendapatkan ganja kering tersebut dari seorang pria berinisial M diduga berasal dari Bandung, dengan cara mengambil ganja kering itu di wilayah Pabuaran,” ucapnya.
Lanjut, Menurut Heri, barang bukti Ganja kering tersebut, dipecah menjadi beberapa paket, sehingga pelaku pun siap untuk mengedarkannya. “Paket ganja kering tersebut oleh pelaku DN ditempelkan ditempat yang sudah diarahkan oleh pelaku M (DPO). Adapun tempat yang sering ditempelkan yakni di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang,” imbuhnya.
Hal ini Heri juga menjelaskan bahwa, setelah menempelkan ganja kering tersebut, pelaku DN laporan ke pelaku M bahwa paket ganja tersebut sudah siap diambil. "Hal tersebut, kami dari Sat Narkoba Polres Subang kini tengah menyelidiki pelaku M yang diduga berasal dari Bandung, dan kini DN telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Subang,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, persangka dijerat Pasal dengan pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. “Saat ini pelaku terancam maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor. Asep. SP.