-->
Jum'at 14 Mar 2025

Notification

×
Jum'at, 14 Mar 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemdes Mambak Pakis Aji Jepara Tutup Lahan Parkir, Warga Tempuh Jalur Hukum

6 Des 2023 | Desember 06, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-06T12:09:56Z



 Aspirasi Jabar || Jepara - Demi bisa mengambil keuntungan dari lahan parkir tersebut, warga desa Mambak Pakis Aji Jepara Jawa Tengah ini tolak mengalah dan mengambil langkah hukum untuk mendapatkan lahan parkir.
Hal ini disampaikan salah satu warga yang enggan disebut namanya, Rabu (6/12/2023).

Mustawi warga dukuh Gempol RT 03 RW 02 Desa Mambak Pakisaji Kabupaten Jepara Jawa Tengah yang lahannya akan ditutup Pemerintah Desa Mambak Jepara mengatakan, "Saya akan menempuh jalur hukum karena Petinggi Desa Mambak memaksa saya untuk menutup dan menghentikan oprasional parkir yang saya kelola," kata Mustawi saat dikonfirmasi awak media. 


Ia juga menambahkan, "Kata Petinggi, kalau saya masih ingin membuka lahan parkir, supaya saya minta ijin PT. Anam dan ijin Petinggi," imbuhnya.

Mustawi menyampaikan hal tersebut setelah menerima Surat Pemberitahuan Kesepakatan rapat desa yang dilaksanakan pada Selasa (21/11/2023) yang membahas penyelenggaraan dan pengelolaan parkir kendaraan karyawan PT Anam Sinergi Indonesia Jl. Mambak - Wonorejo, RT.001/RW.002, Rw. 5, Mambak, Pakisaji Jepara.
Hasil musyawarah yang diikuti BPD, Karang Taruna, Ketua RT dan RW se - Desa Mambak serta perangkat desa tersebut disampaikan kepada Kastawi (28/11/2023), oleh karena lahan parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Mambak telah beroprasi, maka selain lahan parkir yang dikelola Pemdes dan tidak mendapat persetujuan PT. Anam Sinergi Indonesia dan Pemdes Mambak, untuk segera dilakukan penutupan. 

Hadi Prayitno selaku petinggi desa Mambak saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya surat pemberitahuan tersebut. 

Terkait dihentikannya oprasional parkir milik Mustawi oleh Pemdes Mambak, awak media berhasil mendapatkan pemaparan terkait lahan parkir dari Ahmad, salah satu anggota Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Jepara. 
Ahmad menjelaskan, "Dalam PP 79/2013 diatur bahwa fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir," jelas Ahmad. 
Lebih lanjut Ahmad menyampaikan, "Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik Jalan dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa usaha khusus perparkiran atau penunjang usaha pokok, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 PP 79/2013," lanjut Ahmad.

"Mengenai persyaratan teknis fasilitas parkir di dalam dan di luar ruang milik jalan diatur dengan Peraturan Menteri Kepmenhub 66/1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum. Penyediaan fasilitas parkir untuk umum diluar ruang milik jalan tersebut pada dasarnya wajib memiliki ijin tidak terkecuali Pemdes Mambak," pungkasnya.

(Agil)
×
Berita Terbaru Update