-->
Senin 17 Mar 2025

Notification

×
Senin, 17 Mar 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Alfie Ahmad:Desa Digenjot Harus Lunasi PBB,Sementara Pihak BPKPD Terkesan Cuek Bebek

9 Des 2023 | Desember 09, 2023 WIB | 2 Views Last Updated 2023-12-09T12:36:26Z


Aspirasi Jabar || Tasik Malaya - Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah(BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya adakan Rapat evaluasi pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)
acara tersebut digelar di aula BPKPD Kabupaten Tasikmalaya dan dihadiri para kepala desa dan tamu undangan lainnya rabu(6-12-2023)

Adapun poin poin dalam rapat tersebut salah satunya yakni meminta para kepala desa menuliskan siap melunasi target PBB 2023 dianggap munculkan persepsi bahwa Kepala Desa/Desa bertanggung jawab terhadap penunggak wajib pajak warganya"ujar Alfie Ahmad Kepala Desa Mandalamekar 

Alfie menambahkan bahwa seharusnya evaluasi ini harusnya dapat menyentuh akar masalah atau substansi dari hasil evaluasi sebelumnya dan tindak lanjutnya. Ini berulang dengan permasalahan yang sama,” tandas Alfie
Diundangnya beberapa Kepala Desa di Kabupaten Tasikmalaya oleh Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) pada rabu (10/8/2022) yang lalu 

seharusnya sudah menemukan solusi penanganan dan pengendalian terhadap wajib pajak di desa,karena ini waktunya juga sudah sekitar satu tahun,akan tetapi ini seolah tak membuahkan hasil,apakah pemerintah tak becus kerja apa bagaimana?tambah Alfie sambil geleng kepala      
, jika BPKPD menjalankan tugas pokok BPKPD yang diatur undang-undang terkait pajak serta SOP tata cara penagihan wajib pajak (UU 12/1994) termasuk diperkuat Keputusan Permenkeu Nomor 1006/KMK.04/1985, stigma desa nunggak PBB-P2 ini tidak akan muncul,"terang Alfie

Menggunakan UU 12/1994 dalam penanganan dan pengendalian untuk pemulihan tunggakan pajak daerah PBB-P2 di Kabupaten Tasikmalaya terhadap wajib pajak di desa

Maka harus dijadikan patokan/pedoman termasuk tahapannya ; surat tagihan khusus setelah lewat jatuh tempo, surat teguran, paksaan dan pemasangan plang bahkan hingga penyitaan dari pemegang regulasi
Jadi Kepala Desa itu sipatnya hanya relawan. saja tolong lah harus dihilangkan stigma desa ini desa itu nunggak pajak PBB, karena yang nunggak PBB-P2 itu wajib pajak. Ada kesan kuwu yang punya hutang dan bahkan ada yang sampai nombokin entah dari mana anggarannya,” 

Sementara, BPKPD Kabupaten Tasikmalaya dalam evaluasi tersebut mengharapkan keseriusan menagih pajak di desa serta untuk menyamakan persepsi dan meminta bantuan Kepala Desa untuk mensosialisasikan kepada wajib pajak dalam rangka pemulihan tunggakan wajib pajak 
Jurnalis(MM)
×
Berita Terbaru Update