Aspirasijabar | Sumedang - Dalam rangka menjalankan Pekan Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli), Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (UPP Saber Pungli) Kabupaten Sumedang menggelar operasi penindakan di beberapa wilayah di Kabupaten Sumedang, Kamis (02/11/2023)
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberantas segala bentuk pungutan liar yang meresahkan masyarakat dan merugikan perekonomian daerah.
Tim Saber Pungli Kabupaten Sumedang yang dipimpin oleh Ketua UPP Saber Pungli, Kompol Meilawati, S.H., S.I.K., M.M., berhasil menindak oknum masyarakat yang terlibat dalam praktik pungutan liar di sejumlah lokasi. Operasi penindakan ini terutama menyasar wilayah larangan parkir dan salah satu obyek wisata di Sumedang.
Dalam operasi ini, tim Saber Pungli melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan ilegal pungutan liar yang telah lama meresahkan masyarakat. Mereka mengidentifikasi pelaku-pelaku dan melaksanakan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ketua UPP Saber Pungli, Kompol Meilawati, S.H., S.I.K., M.M., menyatakan pentingnya upaya pemberantasan pungutan liar dalam memastikan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif dalam melaporkan praktik pungutan liar yang mereka saksikan.
"Operasi penindakan ini merupakan wujud nyata dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari pungli di Kabupaten Sumedang. Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang krusial untuk memerangi praktik ilegal ini. Dengan kerja sama antara pihak berwenang dan masyarakat, kita dapat menciptakan Sumedang yang lebih bersih dan terhindar dari pungutan liar," ujar Kompol Meilawati.
Pihak berwenang di Kabupaten Sumedang berharap bahwa operasi penindakan ini akan memberikan pesan kuat kepada semua pihak bahwa praktik pungutan liar tidak akan ditoleransi. Mereka menegaskan bahwa pelaku pungli akan dihadapi dengan konsekuensi hukum yang sesuai. Dengan tindakan ini, Kabupaten Sumedang berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik, bebas dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Editor "Nang obet