Morotai -- Dari temuan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) puluhan anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, yang belum melunasi temuan tersisa satu orang.
Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai telah memberikan waktu berdasarkan STPJM sampai tanggal 4 November 2023.
Hanya saja baru melunasi 19 anggota DPRD atas temuan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2020.
Mantan Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal menegaskan, setelah sertijab maka kasus ini akan dilanjutkan oleh Kajari Morotai yang baru.
Saat ini, ia mengungkapkan temuan tersisa 1 anggota DPRD Morotai yakni, Ruslan Ahmad dari partai Gerindra Morotai.
Temuan sebelumnya sebesar Rp 26.969.045. Namun hingga hari ini masih tertunggak Rp 13.569.045.
"Kalau yang anggota DPRD yang belum lunas tinggal Ruslan Ahmad," ungkap Sobeng, Rabu (8/11).
Kasus ini, Kata Sobeng, meski dirinya tak lagi menjabat sebagai Kajari Morotai nantinya dilanjutkan oleh Kajari baru.
"Terkait hal-hal yang belum selesai, nanti akan saya sampaikan kepada kajari baru," timpalnya.
Ditanya bagi anggota yang belum lunas, dirinya menegaskan tetap diproses.
"Tetap diproses pidana," tutupnya.(oje)