-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Serah Terima Jabatan Penjabat Kepala Desa Antar Waktu (PAW) dan Ketua TP PKK Desa Periode Tahun 2018-2024 Desa Cimanggung Kecamatan Cimanggung

27 Nov 2023 | November 27, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-27T11:46:02Z

Aspirasijabar | Sumedang - Bertempat di Aula Kantor Desa Cimanggung Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang telah di laksanakan kegiatan Serah Terima Jabatan Penjabat Kepala Desa kepada Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala desa Antar Waktu (PAW) dan Ketua TP PKK Desa Periode tahun 2018-2024 Desa Cimanggung Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang dari Sdri. Ai Toyaidah Hidayat, S.E kepada Sdr. J. Rohana Jaelani, Senin (27/11/2023). 

Kegiatan dihadiri oleh :
- Camat Cimanggung Sdr H. Agus Wahyudin, M.Si
- Kapolsek Cimanggung Kompol Karyaman D, S.H, M.H 
- Danramil Cimanggung diwakili oleh Sertu Hadi Supriadi
- Kasi Pemerintahan Desa Kec. Cimanggung Sdr. Oleh Salahudin, S.Pd
- Plt Kepala Desa Cimamggung Sdri. Ai Toyaidah Hidayat, S.E
- Ketua Apdesi Kec. Cimanggung Sdr. Suganda
- Ketua Tim Penggerak PKK Desa Cimanggung beserta anggota
- Ketua BPD dan Anggota BPD Desa Cimanggung 
- Para Ketua RT/RW 
- Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda Desa Cimanggung.

Adapun Susunan acara dalam kegiatan tersebut antara lain :
1. Pembukaan 
2. Menyanyikan lagu Indonesia Raya
3. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan
4. Sambutan - Sambutan :
- Plt Kepala Desa Cimanggung
- Kepala Desa Cimanggung
- Ketua BPD 
- Camat Cimanggung 
5. Doa
6. Penutup

Bahwa Serah Terima Jabatan Kepala Desa Cimanggung dan Cimanggung hasil Pemilihan Antar Waktu ini bertujuan mengisi kekosongan jabatan sampai masa jabatan berakhir di Desa Cimanggung , sehingga segala bentuk laporan adminitrasi , program maupun kebijakan pemerintah akan berjalan lancar. 

Bahwa kegiatan dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Surat Bupati Sumedang Nomor 502 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Cimanggung Kecamatan Cimanggung Kab. Sumedang.

Masa jabatan Kepala Desa yang lama  akan berakhir tanggal 22 Desember 2024 sehingga perlu di bentuk Pejabat Kepala Desa Antar Waktu, untuk melanjutkan masa jabatan Kelapa Desa sampai dengan 5 tahun kedepan.

Kegiatan selesai pukul 10.30 wib berjalan lancar. 


Editor " Nang obet
×
Berita Terbaru Update