-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Seorang Pegawai Honorer Bejat, Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus Hingga Dua Kali

7 Nov 2023 | November 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-07T16:13:29Z



     

Aspirasi Jabar||Sidoarjo-Kasus pencabulan terhadap seorang perempuan terjadi di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. 

Korban yang diketahui berinisial Anggrek (17) warga Wonokromo Surabaya seorang pelajar SLB di Kecamatan Buduran Sidoarjo ini, telah di cabuli oleh tersangka S (42) warga Polo Wonokromo Surabaya.

Kapolresta Sidoarjo,Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat  pers  Rilis di Mapolresta Sidoarjo,Selasa (07/11/2023) mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku kasus pencabulan tersebut.

Peristiwa terungkap saat korban Anggrek sedang berjalan sendirian di jalan bypass Krian Sidoarjo yang ditemukan oleh seorang guru tempatnya korban bersekolah dan di antarkan ke rumah bibinya yang beralamat di Kecamatan Buduran Sidoarjo. 

Disitulah korban bercerita kalau dirinya habis di ajak nginap oleh pelaku di sebuah penginapan yang ada  di surabaya. 

"Kronologis  bermula dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku S mengaku kenal dengan korban melalui apk media sosial  pertemanan Veeka ,Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk bertemu di terminal Pulo Wonokromo, lalu mengajak ke tempat penginapan. Jadi korban di bujuk rayu untuk melakukan hubungan suami istri dengan dalih akan di nikahi,"ungkap Kombes Kusumo.

Dalam penyidikan pelaku S mengatakan bahwa dirinya sudah 2 kali melakukan hubungan badan dengan korban di tempat penginapan. 

Adapun motif pelaku melakukan hal itu karena sangat bernafsu pada waktu itu  dan sudah  tidak berhubungan  badan lama dikarenakan istrinya sudah meninggal dunia. 

 Kapolresta Sidoarjo Kusumo Wahyu Bintoro  mengatakan, bahwa tersangka akan dijerat pasal Pencabulan Sub Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pasal 81 ayat (2) UU nomor 76 tahun 2016 dan pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU nomor 76 tahun 2016

 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentamg penetapan pemerintah pengganti undang-undang no.1 tahun 2016 tentang perubahan  kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara, ” ungkapnya.

(AHF)
×
Berita Terbaru Update