Aspirasi Jabar || Pontianak Kalbar
- Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, SH, S.I.K pimpin langsung gelar press release pengungkapan kasus pencabulan anak kandung dan dugaan pemerasan di SPBU Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, Jum'at 17/11/2023.
Dalam gelar kasus ini Kapolres didampingi personelnya Kasatreskrim, Kasatnarkoba, Kasi Humas. Dan terkait dengan in, ia menerangkan yang telah diungkap Kasatnarkoba, Kasatreskrim Polres Kubu Raya yang kami sampaikan ke rekan - rekan media.
Hal ini beberapa kasus yang kami ungkap, diantara nya tindak pidana persetubuhan dilakukan anak dibawah umur anak kandung sendiri, ini dilakukan orang tua sendiri yang sudah dilakukan beberapa kali terhadap korban yaitu dengan modus pelaku mengancam korban untuk mau disetubuhi dengan mengancam mau membunuhi apabila menolak, juga mau membunuhi diri sendiri jika tidak memenuhi keinginan nya oleh pelaku atas nama inisial DA.
Kemudian terkait dengan persetubuhan dibawah umur ini, karena ini masih dibawah umur korban 16 th ini terjadi Desa Sungai Radak 2 (dua) Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya terkena pasal sebagaimana pasal 81 ayat 1 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang undang nomor 1 th 2016 dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 th penjara.
Kedua juga yaitu beberapa waktu yang lalu dari pengungkapan Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Ambawang terkait adanya dugaan pemerasan pengancaman pungutan liar, kegiatan nya termasuk katagori peramanisme.
Sedangkan kegiatannya pengancaman pungutan liar tadi dengan tkp salah satu SPBU Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, ini jadi atensi kami terhadap perbuatan seperti itu dalam hal kegiatan premanisme ini, karena mejadi atensi pimpinan juga dimana modus yang digunakan oleh pelaku yaitu melakukan pungutan liar pengantri BBM jenis solar SPBU Jalan Trans Kalimantan.
Ini sangat meresahkan bagi masyarakat bidang dalam seharian mengantri BBBM di SPBU dan ini juga berlaku di tempat lain dan tidak ada dengan adanya pengancaman dan pungutan liar yang mengarah premanisme ini untuk dibiarkan, kita tetap konsisten tindak lanjut akibat keluhan dari masyarakat tadi.
Kemudian terkait yang lain pengungkapan kasus narkoba dibeberapa tempat diantaranya di Sungai Raya dan Rasau Jaya, ini rata rata pengidar dengan masing-masing barang bukti 0,46 gram, namun kalau kami total ini kasus yang kami ungkap kurang lebih 4 gram.
Kami masih melakukan pengembangan asal usul mendapat barang haram ini, karena mereka masih mengidarkan. Ini sangat membahayakan buat anak - anak kita,"mungkin itu secara garis besarnya yang dapat kami sampaikan.
(Rakhman Hudri)