Aspirasi Jabar||Sidoarjo-Pemkab Sidoarjo akhirnya mengakomodasi tuntutan kenaikan penghasilan tetap (Siltap) dari perangkat desa.Jumat(03/10/2023).
Anggaran kenaikan Siltap ini sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo, Mulyawan, mengatakan saat ini sedang menunggu peraturan bupati (Perbup) Bupati Sidoarjo.
“Siltap masih disusun Perbup-nya dan InsyaAllah ada kenaikan untuk tahun 2024,” katanya .
Berapa kenaikan Siltap, Mulyawan masih belum bisa memastikan besaran kenaikan penghasilan tetap perangkat desa. “Nunggu Perbup-nya selesai dulu, nanti akan kami sampaikan,” ungkapnya.
Sementara, anggota badan anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso, memastikan anggarannya sudah masuk APBD 2024. Tapi masih ada beberapa desa yang belum selesai pembahasannya.
“Kemarin masih ada 5 desa yang perlu pembahasan lebih detail,” ucapnya.
Legislator Fraksi PAN itu mengatakan saat ini Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masih evaluasi di Pemprov Jawa Timur.
“Sudah ada anggarannya. Tapi belum bisa di pastikan dulu. Nanti bisa dipastikan setelah selesai evaluasi dari Gubernur Jatim,” ungkapnya.
Pada bulan Juni lalu, ratusan perangkat desa melakukan aksi di depan Pendopo Delta Wibawa. Mereka menuntut kenaikan Siltap dan tunjangan.
Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sidoarjo meminta kenaikan Siltap untuk kepala desa sebesar Rp 5 juta.
Sedangkan untuk Sekretaris Desa sebesar Rp 3,5 juta dan perangkat desa Rp 3 juta. Dan tunjangan purna tugas Rp 50 juta.
Saat ini, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo No. 77 tahun 2018 dituangkan bahwa penghasilan tetap kepala desa sebesar sebesar Rp 3.650.000, sekretaris desa Rp 2.555.000, dan perangkat desa Rp 2.190.000.
Jurnalis (AHF)