Aspirasi Jabar || Demak -- Saat Panitia Pemilihan Kepala Desa, membuka lowongan jabatan kepala desa biasanya panitia akan menyeleksi berkas lamaran bakal calon yang mendaftar dengan mempertimbangkan keaslian dan keabsahannya.
Pelamar atau pemohon tentu mempersiapkan dengan sebaik - baiknya. Dalam praktiknya, memang benar tak sedikit pelamar yang nekat memakai ijazah palsu, hingga berbohong saat interview.
Seperti yang terjadi di desa Pilangrejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah, di desa itu pada tahun 2022 akan diadakan Pemilihan Kepala Desa, dan panitia pemilihan kepala desa di duga tidak memperdulikan aturan, sehingga kecolongan pendaftar yang di duga memakai ijasah palsu.
Seperti yang di tuturkan oleh Mulyono dan Sukarno warga desa Pilangrejo Kecamatan Wonosalam yang kebetulan mereka juga mendaftar sebagai calon kepala desa tahun 2022. Senin, 6/11/23).
"Pada saat itu sekitar tahun 2022, saya mendaftar sebagai balon kepala desa, waktu itu ada 3 orang yang mendaftar sebagai balon kades, saya sendiri (Mulyono), pak Sukarno dan pak Muhamad Makruf", tuturnya.
"Kemudian dalam pengumuman panitia meloloskan kami bertiga menjadi calon kades, disinilah awal dari kejanggalan panitia sebab didalam pendaftaran Muhamad Makruf di nyatakan lolos verifikasi dengan ijasah SMA, padahal beliau hanya mempunyai ijasah persamaan SMP",ungkapnya
"Didalam verifikasi Panitia Pilkades tidak melibatkan instansi terkait sama sekali, dari mana dan atas dasar apa panitia pilkades bisa meloloskan pak Makruf, padahal antara nama yang tercantum di ijasah Sekolah Dasar dengan tanggal lahir 4 mei 1972 atas nama mahruf dan ijasah Sekolah Menengah Pertama paket B dengan tanggal lahir 4 mei 1973 atas nama Muhamad Makruf, dan waktu itu panitia tidak bisa menunjukan surat keabsahan dari instansi ataupun dari Pengadilan", urainya.
Menurut Sukarno yang pada saat ini mereka mengadu ke Rumah Rakyat DPD LAI Jawa Tengah di Desa Kedunguter, Karangtengah, Demak, dan di terima langsung oleh Ketua DPD LAI Yoyok Sakiran, hanya minta keadilan.
"Mohon agar aparat penegak hukum menindaklanjuti aduan ini, agar kebenaranya bisa dipertanggungjawabkan tidak terjadi fitnah", ujarnya.
Sementara itu ketua DPD Jawa Tengah LAI, Yoyok Sakiran mengatakan, bahwa kasus ini harus kita laporkan ke pihak yang berwajib, karena sama halnya ini kasus pemalsuan dokumen.
"Kasus ini bisa dikatakan adalah pemalsuan dokumen, dan hari ini juga kita laporkan ke Polres Demak", ujar Yoyok Sakiran. (Agil)