Aspirasi Jabar || Tasikmalaya - Anggota DPRD Jawa Barat dapil XV Tasikmalaya Hj.Neng Madinah Ruhiat melakukan masa sidang tahun sidang 2023-2024 Penyebarluasan Peraturan Daerah(Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren acara tersebut digelar di kantor DPC PPP Kabupaten Tasikmalaya Senin(20-11-2023)
Kami sengaja mengadakan kegiatan ini mengumpulkan para ketua PAC PPP dan kader PPP karena supaya mereka paham betul tentang masalah penyelenggaraan pondok pesantren,karena partai ini basisnya keagaaman jadi otomatis kader kader disini memiliki pondok pesantren"kata Neng Madinan kepada wartawan disela sela kegiatan tersebut
Lebih lanjut Neng Madinah berujar bahwasannya untuk mendukung dan memperkuat peran serta dan kontribusi pesanteren di daerah provinsi Jawa Barat diperlukan fasilitasi untuk penyelenggaraan pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya"ujar Neng Madinah
Untuk itu pemerintah memperkuat melalui sebuah peraturan yakni Peraturan daerah(Perda) Nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,supaya ada kekuatan hukum dan regulasi yang mengikat maka lahirlah sebuah Perda tersebut,agar da legal standing yang mengikat"katanya
Adapun lingkup dari Peraturan Daerah(Perda)ini yakni pencanaan,pembinaan dan pemberdayaan pesantren,rekognisi pesantren,afirmasi pesantren dan fasilitasi pesantren,koordinasi dan komunikasi serta partisipasi masyarakat,pemberdayaan dan pengembangan pesantren dan pendanaannya"jelasnya
Saya menekankan kepada siapa saja yang hadir disini supaya bisa mensosialisasikan kepada para penyelenggara pondok pesantren,agar para pengelola pondok pesantren paham betul tentang tara cara pengelolaan pondok pesantren sesuai regulasiny"tandasnya
Jurnalis(MM)