Aspirasi Jabar||Subang-Sebanyak 25 tersangka peredaran narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar atau ilegal berhasil diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Subang dalam kurun waktu dua bulan. Puluhan pelaku tersebut berasal dari pengungkapan 17 kasus narkoba. Jum'at. 03/11/2023.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan dari sekian kasus itu terdiri 11 kasus sabu, 5 kasus ganja dan 1 sediaan farmasi ilegal. Untuk tersangka sabu sebanyak 19 orang, tersangka ganja lima orang dan satu orang tersangka sediaan farmasi ilegal. “Total 25 tersangka". Ungkapnya.
Dari 25 tersangka itu, terdiri dari 24 tersangka sabu dan ganja yakni SM, AN, CA, TW, IH, DK, HS, SS, YT, KT, AN, DD, RZ, TR, DS, AR, MA, TF, DM, MT, AP, AL, DN, SK. Untuk tersangka sediaan farmasi ilegal, IF. Kasus narkotika diungkap di Tanjungsiang, Subang, Cibogo, Blanakan, Tambakdahan, Cikaum, Cijambe, dan Pusakanagara masing-masing 1 TKP, Pamanukan 2 TKP, Patokbeusi dan Pabuaran 3 TKP, serta Ciasem 1 TKP peredaran sediaan farmasi.
“Tersangka kasus narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan profesi wiraswasta 8 orang, karyawan swasta 2 orang, buruh 7 orang, tidak bekerja 7 orang dan seorang sopir". Tegasnya.
Barang bukti telah diamankan terdiri sabu 241,69 gram, ganja 464,47 gram, sediaan farmasi 428 butir, HP 10 unit, timbangan sembilan unit, tiga sepeda motor, uang Rp100 ribu dan plastik klip enam pak. “Dengan jumlah barang bukti tersebut di atas dapat menyelamatkan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 dan obat keras sebanyak 1.637 orang". Ucap kapolres.
"Para tersangka sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara dan denda miliaran rupiah". Tutup Kapolres Ariek.
Jurnalis Asep. SP.