Morotai, Maluku Utara--Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara mulai menertibkan baliho partai politik dan alat peraga kampanye (APK) jelang Pemilu tahun 2024 mendatang.
APK ini ditertibkan, terhitung 28 Oktober hingga 2 November 2023, karena sudah masuk ditahapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang dijadwalkan pada 3 November mendatang.
Komisioner Bawaslu, Murjat Hi Untung, mengatakan sebelum penertiban dilakukan, pihak Bawaslu sudah melakukan rapat bersama ketua-ketua partai.
"Jadi penertiban ini kami sudah rapat bersama dengan para ketua-ketua partai di Morotai,"ucapnya saat menggelar diskusi dengan sejumlah awak media yang bertugas di Irama Kafe, Selasa (31/10/2023).
Kendati telah melakukan penertiban, tapi masih terdapat banyak baliho yang bertebaran di Kabupaten Pulau Morotai.
"Kami juga sudah rapat dengan Pemda, Kesbangpol, Satpol PP dam Camat se-Kabupaten Morotai. Kesepakatannya nanti Camat berkoordinasi dengan kepala desa untuk melakukan penertiban baliho karena tanggal 3 itu sudah DCT daftar," imbuhnya.
Kata dia, jika sudah masuk di jadwal menetapan DTC, tapi masih terdapat baliho bertebaran, maka Bawaslu bakal jadikan temuan.
"Baliho yang ditertibkan adalah baliho menjadi alat sosialisasi APS, dan alat peraga kampanye baliho caleg kemudian alat peragaan sosialisasi caleg. Baliho yang tidak bisa ditertibkan kecuali punya para toko karena belum ada tahapan pilkada,"tandasnya.
"Untuk yang di desa, kami besok juga menyurat ke Panwascam untuk memantau penertiban baliho di desa-desa,"terangnya.(oje)