Aspirasi Jabar || Demak - Pada tanggal 31 Januari 2023 sekitar 10 bulan lamanya, pengaduan di Polres Demak terkait dugaan ijazah palsu Muhammad Makruf (MM), Kepala Desa (Kades) Pilangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, proses penanganan perkaranya ditangani oleh Satreskrim dari Unit Harda, hingga kini pihak penyidik belum menetapkan tersangka, belum juga memberhentikan kasusnya. (12/11/23).
MM sebagai terlapor, yang kini menjabat Kades Pilangrejo, dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bulan Oktober 2022 lalu, diduga menggunakan ijasah “Aspal” (asli tapi palsu). Muhamad Makruf dan Panitia Pilkades dituding telah membohongi masyarakat desa setempat. Setiap kali rapat pembahasan Pilkades, Ketua Panitia selalu menyampaikan MM berpendidikan terakhir SLTA, namun ternyata hanya berijazah paket B.
Berdasarkan informasi resmi dari Ketua Bidang Tipikor DPP LAI, Agustinus Petrus Gultom, SH, pihaknya menuding setidaknya ada 8 kejangalan dokumen adminstrasi MM lolos dari bakal calon Kades hingga dilantik menjadi Kades, mulai dugaan ijazah aspal, hingga nama yang berubah di ijasah SD dan SMP dan dugaan keterlibatan Ketua Pemilihan Pilkades, Suhardi, 8 indikasi kejangalannya:
1. Pada Tanggal 14 Mei 1986, dikeluarkan dan ditandatangani iijasah (STTB, Daftar Nilai) SD Negeri Pilangrejo 1, Kec. Wonosalam, Kab. Demak, Jateng SD, MM bernama MAHRUF, Tempat, Tanggal Lahir, Wonosalam - Demak, 4 Mei 1972.
2. Pada tanggal 1 November 2016, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Pemkab Demak mengeluarkan kutipan akta Kelahiran Nomor : 3321-LT-31102016-0109, atas nama MUHAMMAD MAHRUF, yang Lahir 4 Mei 1973.
3. Pada Tanggal 16 Juni 2022, dikeluarkan dan ditandatangani Ijazah Kesetaraan Program Paket B SETARA SMP SKB/ PKBM Demak, Kab. Demak, Provinsi Jateng, bernama MUHAMMAD MAKRUF, Tempat, Tanggal Lahir, Demak, 4 Mei 1973.
4. Pada tanggal 2023, mengacu pada akta kelahiran MUHAMMAD MAKRUF, Pengadilan Negeri (PN) Demak mengeluarkan surat resmi bahwa tidak teregister dan terdaftar permohonan, penetapan, pemutusan pengadilan yang menerangkan, menjelaskan MAHRUF berubah menjadi MUHAMMAD MAKRUF;
5. Pada tanggal 19 Oktober 2023, mengacu pada NIK KTP terlapor (MUHAMMAD MAKRUF), yang dikeluarkan di Jakarta Barat, setelah diklarifikasi resmi, pihak PN Jakarta Barat mengeluarkan surat resmi bahwa tidak teregister dan terdaftar permohonan, penetapan, pemutusan pengadilan yang menerangkan, menjelaskan MAHRUF berubah menjadi MUHAMMAD MAKRUF;
6. Pada tanggal 31 Januari 2023, Mulyadi dan Sukarno, selaku pelapor yang juga bakal calon Kades yang diduga kalah karena kecurangan MM, melaporkan MM ke Polres Demak dengan dugaan tindak pidana Pemalsuan dokumen, yang ditangani Kanit I Harda Sat Reskrim Polres Demak, Ipda Sukarli dan Penyidik Bripka Edy Pramono, yang diduga tidak berkerja maksimal, indikasinya hingga saat ini tidak jelas status pengaduan tersebut, belum ada tersangka belum juga diberhentikan.
7. Pada tanggal 3 November 2023, Ketua Bidang Tipikor DPP LAI, Agustinus Petrus Gultom, SH mendampingi Mulyadi dan Sukarno menemui pihak Penyidik yang diterima Bripka Edy Pramono. Pada kesempatan tersebut Bripka Edy Pramono mengatakan sudah berkerja maksimal dengan memintai keterangan saksi-saksi dan siap untuk dilaporkan atas kinerjanya pada kasus tersebut. Anehnya, SP2HP yang ditujukan kepada Mulyono dan Sukarno selaku pelapor, tanggal 31 Juli 2023, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim, AKP Winardi, SH., MH tidak dikirimkan kepada pihak pelapor, Bripka Edy Pramono memberikan SP2HP di meja penyidik kepada pelapor, hal tersebut patut diduga melanggar kode etik selaku penyidik.
8. Pada surat SP2HP tanggal 31 Juli 2023, yang diberikan Bripka Edy Pramono di meja penyidik tanggal 3 November 2023, isinya setidaknya sudah ada sekitar 9 (sembilan) orang yang dimintai keterangan termaksud pihak pelapor Mulyono dan Sukarno. Pihak penyidik diduga tidak mengakui memintai keterangan Ketua Panitia Pilkades, Suhardi, yang dituding turut serta meloloskan MM pada proses administrasi bakal calon Kades Pilangrejo, termaksud memberikan keterangan di forum terbuka, bahwa ke 3 (tiga) bakal calon Kades saat itu H. MULYONO, SUKARNO, MUHAMMAD MAKRUF tamatan pendidikan SMA atau SLTA.
“Saya berharap penyidik lebih cepat berkerja dengan data-data pendukung yang disampaikan pihak pelapor yang juga sahabat saya. Selain memberikan efek jera bagi yang melanggar hukum, isu yang berkembang di tengah masyarakat bisa terjawab kebenarannya, sehingga citra kepolisian yang katanya Presisi bisa dirasakan masyarakat khususnya warga Desa Pilangrejo,” tegas Sukarno.
Terkait kasus tersebut, H. Mulyono mengatakan, sudah saatnya untuk berfikir cerdas berdasarkan iman kepercayaan, khususnya dalam hal berpolitik dan berdemokrasi. Terkait permasalahan hukum yang kini ditangani penyidik Polres Demak, pada saat proses pesta demokrasi pemilihan Kades, Mulyono juga akan mendesak penyidik segera mengungkap kasus ini, jelas Mulyono, yang berkerja di perusahaan pengelolahan limbah B3 terkenal.
“Saya menduga terjadi pembodohan publik dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen sebagai persyaratan bakal calon Kades. Tidak putus disitu, disinyalir ada keterlibatan pihak-pihak pada proses lolosnya administrasi hingga menangnya Muhammad Makruf sebagai Kades. Saya telah mendapat banyak support mengahadapi permasalahan ini, termaksud Kades Girimukti, Encep Komarudin, yang menang pada sengketa Pilkades di Kabupaten Bandung Barat. Penyidik harus bongkar semua kejanggalan ini,” tegas H. Mul, sapaan akrabnya, yang juga Kepala Bidang Jasa Usaha di Lembaga Aliansi Indonesia (LAI).
Saat dikonfirmasi, pendamping dari pihak DPP LAI Pusat Jakarta, Agustinus Petrus Gultom, SH mengatakan pihaknya sudah memberikan berkas-berkas pendukung atas dugaan tersebut, termaksud surat dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Demak dan PN Jakarta Barat tentang tidak adanya permohonan, penetapan, putusan PN atas perubahan nama Mahruf menjadi Muhammad Makruf sebagai dasar perubahan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Sejak pengaduan diterima bulan Januari lalu, hari ini Saya mendampinggi anggota yang juga pelapor menemui Penyidik memberikan surat dari pihak PN Jakarta Barat sesuai NIK KTP terlapor. LAI berharap Kanit I Harda Sat Reskrim Polres Demak, Ipda Sukarli dan Penyidik Bripka Edy Pramono bisa berkerja lebih maksimal, agar terciptanya rasa keadilan. Anehnya, SP2HP yang ditujukan kepada Mulyono dan Sukarno selaku pelapor, tanggal 31 Juli 2023, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim, AKP Winardi, SH., MH tidak dikirimkan dan diberikan saat kami menemui pihak penyidik. Kami akan laporkan ini ke Mabes Polri,” jelas Agustinus. (Agil)